Giliran 12 Napi Berbahaya dari Lapas Bali Dikirim ke Nusakambangan

Giliran 12 Napi Berbahaya dari Lapas Bali Dikirim ke Nusakambangan

CILACAP - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memindahkan narapidana (napi) berbahaya atau high risk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kali ini 12 napi berasal dari Lapas Narkotika Bangli, Bali. "Mereka merupakan bandar narkoba berisiko tinggi (high risk) yang divonis dengan hukuman berkisar 6-20 tahun, bahkan ada yang seumur hidup," kata Kepala Lapas Kelas Batu Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang dalam keterangannya, dikutip Kamis, 30 Desember 2021. Dikatakannya, 12 napi tersebut telah tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, pada Rabu (29/12), pukul 05.50 WIB. Mereka tiba dengan pengawalan ekstra ketat. "Saat ini mereka telah berada di Lapas Karanganyar yang menerapkan super maximum security dengan sistem one man one cell (satu kamar sel diisi satu orang, red.)," ujarnya. Dilanjutkannya, pemindahan napi berisiko tinggi itu ke lapas dengan pengamanan super maksimum merupakan bagian dari revitalisasi pemasyarakatan dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba di dalam lapas. Selain itu, pemindahan napi tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap kemungkinan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan). "Kemarin Selasa (28/12) siang, kami juga menerima pemindahan empat napi kasus narkoba maupun pembunuhan yang sebelumnya menjalani pidana penjara di Lapas Idi dan Lapas Lhoknga, Aceh. Empat napi berisiko tinggi dengan vonis berkisar 16-20 tahun itu saat sekarang telah berada di Lapas Karanganyar," ungkapnya. (gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: