News

Puluhan Motor Parkir Sembarangan Dikempesi Petugas Gabungan

fin.co.id - 30/09/2021, 11:38 WIB

PAMULANG - Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangsel, diseterilkan dari parkir liar. Puluhan sepeda motor yang parkir sembarang dikempesi petugas gabungan dari Trantib Kecamatan Pamulang, Satpol PP Kota Tangsel, Polsek Pamulang, Koramil Ciputat dan Dinas Perhubungan Kota Tangsel.

Ban motor yang dikempesi rata-rata terparkir di bahu jalan atau pinggir jalan sepanjang Jalan Siliwangi, Pamulang. Kendaraan yang ban motornya dikempesi lantaran diparkir di sembarang tempat dan terjaring Patroli penertiban parkir liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah dilaksanakan sejak dua minggu tersebut.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pamulang Saptono mengatakan, sejak dua minggu lalu pihaknya melakukan patroli penertiban parkir liar dan PKL disepanjang Jalan Siliwangi Pamulang. “Selama dua Minggu patroli kita sudah mengempesi ban sekitar 20 motor yang parkir di bahu jalan,” ujarnya, Selasa (28/9).

Saptono menambahkan, sebelum melakukan tindakan pihaknya telah melakukan imbauan dengan memasang spanduk di pinggir jalan di Jalan Siliwangi. Isi spanduk tersebut adalah larangan parkir sembarangan dan terutama di bahu jalan dilarang berjualan di bahu dan trotoar jalan.

“Meskipun sudah kita imbau berulang kali, mereka tetap parkir dan jualan sembarangan, makanya kita beri tindakan tegas dengan mengempesi ban motornya dan motor yg ada di bahu jalan kita naikkan ke atas trotoar,” tambahnya.

Masih menurutnya, di sepanjang Jalan Siliwangi banyak terjadi pelanggaran parkir di bahu jalan. Pasalnya, jalur tersebut sangat strategis dan banyak terdapat pusat-pusat bisnis. Misalnya, masyarakat akan ke bank tapi, memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

“Termasuk sepeda motor milik ojek online (ojol) juga banyak yang parkir di bahu jalan, sedangkan pengemudinya nongkrong dengan sesama pengemudi lainnya,” ungkapnya.

Saptono menuturkan, selain sepeda motor di sepanjang Jalan Siliwangi juga banyak dijumpai mobil maupun sepeda motor yang digunakan untuk menjajakan dagangan. Dan, itu sering ditemukan dan petugas langsung mengusirnya.

“Kita suruh pergi mereka tapi, begitu kita pergi mereka datang lagi. Istilahnya mereka kucing-kucingan kekita. Kadang ada juga mobil pribadi parkir sembarang, toko-toko dan bengkel ga punya lahan parkiran lalu parkir sembarangan di bahu jalan,” tuturnya.

Meskipun melanggar namun, petugas gabungan tidak memberikan sanksi, baik oleh Dishub maupun polisi. “Pengemudi yang kendaraannya terjaring tidak kita kenakan sanksi meskipun kendaraan mereka membuat orang susah lewat atau mengganggu hak pejalan kaki. Parkir dan jualan sembarangan ini juga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tutupnya. (bud/esa/tangerangekspres)

Admin
Penulis
-->