Demi Biaya Nikahi Janda, Pria Ini Nekat Jambret HP

Demi Biaya Nikahi Janda, Pria Ini Nekat Jambret HP

CIREBON-Baru 10 hari menikah dengan janda asal Arjawinangun, pria asal Desa Kramat, Kecamatan Senen harus masuk bui. HR (46) terjerat pidana karena nekat menjambret handphone merek Oppo A3S milik Dina (18) warga Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon. Alasannya untuk bayar utang modal nikah.

Kapolsek Gegesik AKP Sayidi melalui Ipda Harmoko mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Senin siang (6/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Bermula saat korban sedang membonceng ibunya bernama Sunenah (38) untuk beli obat ke Arjawinangun. Setibanya di samping SPBU Bayalangu, tiba-tiba datang pelaku.

Saat korban mengendarai motor Honda Beat, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri pelaku menyalip. Kemudian memepet korban dan mengambil handphone yang tersimpan di dashboard sepeda motor,” paparnya.

Korban tersentak. Melihat handphone miliknya diambil pelaku, korban menjerit sambil mengejar.  Masyarakat setempat yang melihat seseorang berteriak jambret, ikutan mengejar hingga ke Arjawinangun.

Setibanya di perempat Arjawinangun, pelaku berbelok ke arah Panguragan. Apes, sampai di depan Koramil Arjawinangun, pelaku terkejar dan berhasil dijatuhkan. “Pelaku diamankan oleh masyarakat di depan Koramil Arjawinangun. Untuk menghindari amukan masyarakat, pelaku kemudian diamankan oleh anggota Koramil, kemudian diserahkan ke Polsek Arjawinangun,” katanya.

Setelah diserahkan ke Polsek Arjawinangun dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata aksi pelaku dilakukan di wilayah Bayalangu, Kecamatan Gegesik. Saat itu juga, pelaku dibawa ke Mapolsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sepeda motor pelaku berjenis Yamaha Mio juga diamankan.

Pelaku kemudian diserahkan ke kami untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan itu, pelaku baru 10 hari di Cirebon, tunjuannya untuk menikah dengan janda di Kecamatan Arjawinangun. Selama di sini, dia nganggur,” katanya.

Menurut Ipda Harmoko, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait alasan pelaku melakukan kejahatannya. “Dari keterangan pelaku,  dia biaya nikahnya ngutang. Di Cirebon juga dia menganggur. Dugaan dia gelap mata. Tersangka mengaku, pertama kali menjambret,” ujarnya.

Akibat dari perbuatannya,  pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Gegesik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 365 jo 363 KUHPidana. (cep/RC/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: