Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law

Ramai-Ramai Tolak Omnibus Law

JAKARTA - Buruh menolak omnibus law. Sebab akan merugikan pekerja. Namun berbeda dengan pengusaha yang memandang omnibus law sebagai upaya mengembkan industri di Indonesia. Melihat ini, DPR akan membuat tim kecil dengan menggandeng buruh untuk membahas masalah tersebut. Massa buruh menggeruduk Gedung DPR/MPR/DPD. Mereka datang untuk menuntut wakil rakyat menolak omnibus law karena dinilai merugikan kaum buruh dan pekerja. "DPR harus menolak karena buruh juga punya hak dan kewajiban di negeri ini terhadap perlindungan," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di depan Gedung DPR Jakarta, Senin (20/1). Iqbal juga menyebut, omnibus law akan membuat masa depan pekerja, calon-calon tenaga kerja, orang muda yang akan memasuki tenaga kerja tanpa perlindungan. "Padahal seharusnya pemerintah, memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah. Hal sama sekali tidak tercermin dalam omnibus law," katanya. Dikatakannya, pada prinsipnya, KSPI setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi ke Tanah Air. Namun, harus pula diselaraskan dengan perlindungan kaum buruh. "Kita setuju Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Tapi yang tidak kita setuju ketika investasi masuk maka tidak ada perlindungan bagi kaum buruh," ujar dia. Jika hal itu tetap dilaksanakan, maka sama saja pemerintah hanya memberi proteksi terhadap kepemilikan modal. Terlebih semua anggotanya dan Satuan tugas (Satgas) diketuai oleh Ketua Umum Kadin dan asosiasi pengusaha. "Maka kami katakan RUU Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) bercita rasa pengusaha karena tak ada satu pun serikat buruh yang dilibatkan dalam prosesnya," ujar dia. Dibeberkan Iqbal ada enam masalah dalam omnibus law yang sangat merugikan buruh. Pertama dalam Omnibus Law mengisyaratkan akan menghapus sistem upah minimum. Dan menerapkan upah per jam. Upah per jam akan mengakibatkan upah minimum terdegradasi. "Tentunya hal itu merugikan kaum buruh dan pekerja di Tanah Air. Upah per jam akan menghapuskan upah minimum, dan membuat buruh kembali menjadi absolut miskin," ucapnya. Kedua akan berakibat hilangnya pesangon. Walaupun Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Ketenagakerjaan mengatakan pesangon tetap ada, namun diberikan "on the top" yaitu disebut dengan tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar enam bulan upah. Ketiga, akan adanya outsourcing atau kontrak lepas. Sebab dalam omnibus law boleh semua jenis pekerjaan dilakukan kontrak dan bisa dikontrak lepaskan. Padahal, di Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan untuk kontrak lepas dibatasi lima jenis pekerjaan saja yaitu petugas kebersihan, katering, supir, sekuriti dan jasa penunjang. "Poin yang keempat yaitu memudahkan masuknya tenaga kerja asing," katanya. Poin kelima, akan menghilangkan jaminan sosial, dan keenam menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri, Johnny Darmawan membantah jika omnibus law hanya untuk memenuhi kepentingan para pengusaha. Menurutnya, omnibus law secara lebih luasnya bertujuan untuk mengembangkan perekonomian dan industri di Tanah Air. "Jadi kalau masalah banyak sekali yang kontra dan pro, itu biasa. Tapi Kadin dalam hal ini melihat ini bukan buat kepentingan pengusaha secara pribadi, tapi bagaimana membangun industri atau ekonomi ke depan," katanya. Dikatakannya, salah satu penghambat perkembangan ekonomi di Indonesia karena masih banyaknya peraturan atau regulasi yang tumpah tindih. Hal itulah yang mendasari lahirnya omnibus law. "Ekonomi kan dibangun harus ada kerjasama semua, salah satu hambatannya adalah peraturan tumpang tindih, ada yang perlu diluruskan, fleksibel atau relaksasi," ujarnya. Dia berharap, adanya omnibus law bisa menarik lebih banyak investasi di Indonesia. Oleh karena itu omnibus law jangan dipandang secara negatif. Selain itu, menurutnya proses omnibus law sendiri masih cukup panjang. Hal itu pula lah yang membuat pemerintah menunjuk Kadin menjadi satgas Omnibus Law tersebut. "Jadi jangan dibawa negatif, kan isinya masih dalam proses, masih panjang. Jadi menurut saya kalau lihat kadin, yang ditunjuk sebagai satgas supaya lebih mudah dibicarakan, karena kan harus didiskusikan dengan pengusaha, karyawan, dan lain-lain," tutupnya. Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sepakat dengan buruh untuk membentuk tim kecil. "Saya sudah berjanji kepada kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka ke pimpinan komisi IX, komisi terkait dan baleg untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa-apa yang jadi hambatan di UU Cipta Lapangan Kerja ini bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan presiden," ujarnya usai bertemu perwakilan buruh di Kompleks Parlemen. Dasco mengatakan, DPR dan buruh sepakat, tidak ada mengganggu investasi. Terkait poin yang dirasa mengganjal dalam UU tersebut, DPR berjanji akan memfasilitasi. "Supaya UU cipta lapangan kerja ini adalah kepunyaan buruh, kepunyaan pengusaha, kepunyaan semua gitu kan," kata politikus Gerindra itu. Dasco menyebut, penolakan buruh baru sebatas mendapatkan informasi dari Menko Perekonomian dan Menaker melalui pernyataan di media. DPR sendiri belum menerima naskah akademik. "Poin-poin itu kan mereka ambil berdasarkan statement dari menko perekonomian Kemenperin yang ada di media beserta menaker. Kita sendiri kan baru baca UU-nya pada hari ini atau besok," katanya. (gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: