KPK Ciptakan Framing Nurhadi Bersalah

KPK Ciptakan Framing Nurhadi Bersalah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ditolah hakim. KPK yakin penetapan tersangka atas Nurhadi sudah sah berdasarkan hukum. Kuasa Hukum Nurhadi Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka kliennya terkesan ditarik kepada perbuatan perdata yang dilakukan oleh orang lain. Ia menyebut, tidak terdapat bukti yang secara langsung mengindikasikan Nurhadi melakukan perbuatan pidana seperti yang disangkakan KPK. "Framing yang dibuat secara sengaja untuk mempengaruhi pendapat publik bahwa Pak Nurhadi bersalah melakukan perbuatan pidana adalah tindakan yang tidak patut dilakukan," ucap Maqdir kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Senin (20/1). Hal ini, menurut Maqdir, memunculkan stigma bahwa Sekretaris MA menerima suap kala mengurus perkara. Maqdir menilai, stigma tersebut buruk dan berpotensi merusak proses penegakan hukum. Selain itu, Maqdir turut menyoroti bukti permulaan yang dimiliki KPK dalam kasus ini. Ia menyebut, bukti tersebut harus membuktikan pasal yang disangkakan. "Bukti permulaan itu harus merupakan bukti permulaan sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan. Kalau dugaan suap, harus ada uang suapnya dan terkait dengan apa suap itu dilakukan," tutupnya. Diketahui, KPK telah menyerahkan kesimpulan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi, pihak swasta Rezky Herbiyono sekaligus menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Permohonan ini dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. "KPK meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu (19/1) malam. Ali Fikri menyatakan, putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan. Mengingat, kata dia, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris MA di tengah menguatnya stigma mafia kasus dan mafia peradilan di masyarakat. Putusan ini, sebut Ali Fikri, juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA. Ali Fikri menambahkan, publik sejatinya masih berharap agar MA dan peradilan di bawahnya dapat menunjukkan komitmen antikorupsi dan citra bersih. "Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan," kata dia. Dalam kesimpulan yang dibacakan pada Jumat (17/1) kemarin, KPK menyebut seluruh dalil yang dijadikan alasan para pemohon praperadilan keliru dan tidak benar. Selama persidangan, lanjut Ali Fikri, KPK juga telah mengajukan bukti-bukti dan ahli yang memiliki kredibilitas di ranah hukum administrasi dan pidana. Oleh karenanya, Ali Fikri mengatakan KPK memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan ketiga pemohon. Atau setidaknya, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. "KPK memohon kepada Hakim Praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dkk atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," ungkapnya. Ali Fikri mengatakan, pokok kesimpulan KPK atas praperadilan ini antara lain, pertama, KPK berhasil membuktikan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh sekretaris MA atau yang mewakilinya tahun 2013-2016 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Ali Fikri membeberkan, penyelidikan berawal dari adanya hasil analisis transaksi keuangan berindikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleb PPATK atas nama Riezky Herbiyono. Ali Fikri juga menyatakan, KPK telah berhasil membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap diri para pemohon telah sah menurut hukum, dan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari dua alat bukti diperoleh setelah KPK melakukan serangkaian tindakan dalam tahap penyelidikan. "Di antaranya mengumpulkan data, informasi, dan surat/dokumen sebagai bukti permulaan yang berjumlah lebih dari dua alat bukti berupa surat/dokumen, keterangan, dan petunjuk yang bersesuaian satu dengan lainnya serta memiliki kualitas dan kuantitas sebagai bukti permulaan," tandasnya. Kedua, KPK berhasil membuktikan telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat pelarangan ke luar negeri kepada ketiga tersangka. Ketiga, KPK berhasil membuktikan telah melakukan serangkaian tindakan dalam tahap penyidikan, di antaranya mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari dua alat bukti berupa surat/dokumen, keterangan, dan petunjuk. Terakhir, KPK berhasil membuktikan bahwa pimpinan periode 2015-2019 masih memiliki kewenangan menangani perkara setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019. Ketentuan ini juga berlaku hingga pimpinan periode 2019-2023 mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Desmber 2019. "Hal ini sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana bunyi diktum ketiga, 'Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pengucapan sumpah/janji pejabat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua Keputusan Presiden ini'," tandas Ali Fikri. Seperti diketahui, dalam perkara suap Nurhadi diduga menerima Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji sembilan lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA. Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: