Politik Uang Kini Lebih Kreatif

Politik Uang Kini Lebih Kreatif

JAKARTA – Politik uang menjadi perhatian serius dalam setiap perhelatan pesta demokrasi. Pelanggaran ini marak terjadi dari waktu ke waktu. Bahkan lebih kreatif dan canggih. Meskipun peserta pemilihan mengetahui ada jeratan sanksi. Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu menyiapkan program penguatan untuk menangani berbagai macam pelanggaran termasuk politik uang, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo merasa masyarakat dan peserta pilkada perlu memahami hal tersebut. Karena itu, dia meyakinkan gerakan sosialisasi antipolitik uang harus dijalankan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, bersama kepolisian dan kejaksaan. "UU Pilkada menyebutkan subjek hukum pemberi dalam kasus politik uang adalah pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, anggota partai politik pendukung pasangan calon. Selain itu juga relawan pasangan calon," kata Dewi di Jakarta, Selasa (21/1). Dalam hal tata cara pelaporan, pemilu dan pilkada tidak ada yang berbeda. Laporan yang disampaikan ke pengawas pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Namun yang berbeda adalah batas waktu penanganan, dalam pemilu waktu penanganan lebih lama. Yaitu 7+7 hari kerja. Sedangkan pada pilkada batas waktu penanganan hanya 3+2 hari kerja. Dewi memahami keresahan masyarakat saat berhubungan dengan perihal melapor. Terlebih dalam regulasi pelapor adalah penerima janji atau materi yang terindikasi politik uang. Sedangkan, program sosialisasi pencegahan politik uang dirasa belum menyentuh masyarakat awam. Maka dalam Pilkada 2020 ini dia berharap sosialisasi pencegahan politik uang bisa mengurangi potensi politik uang. Divisi Penindakan Bawaslu sedang merencanakan bimbingan teknis terkait penerapan aturan Pasal 71 UU Pilkada. "Kepala daerah yang ikut lokakarya diharapkan akan membantu penegakan hukum pilkada dan membantu program sosialisasi, pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran selama pilkada berlangsung," harapnya. Dia menyatakan, lokakarya ini dibentuk dalam membantu para pejabat daerah mengenal dan memahami teknis dari UU Pilkada Pasal 71. Harapannya tidak hanya penyelenggara yang paham aturan tersebut. Dalam UU Pilkada pasal 71, Dewi menjabarkan, salah satu larangan yang tercantum adalah pejabat daerah dilarang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan dengan serinci mungkin beserta syarat formilnya agar seluruh kepala daerah dapat paham mengaplikasikannya. "Praktik pelanggaran semakin kreatif dan canggih. Kita tidak menduga mereka pelaku pelanggaran menyiasati seperti apa. Tetapi ketika masih ada kebingungan. Kita sebaiknya secara cepat telah membuka forum dalam bentuk bimtek pasca workshop," jelas Dewi. Dia tidak ingin ada hambatan saat penyelenggara di daerah menemukan dan memproses suatu pelanggaran dengan subjek hukum yang masih menggantung. "Jangan nanti Bawaslu mengatakan suatu kasus itu pelanggaran. Begitu sudah klarifikasi di kepolisian mentok karena masalah subjek yang masih Panwas," tambahnya. Ketua Bawaslu RI, Abhan menambahkan, berdasarkan evaluasi pilkada sebelumnya, Bawaslu melihat penyelenggara di daerah sudah jauh lebih siap dalam melakukan fungsi pengawasan. Dirinya mencontohkan kasus mahar politik, dalam regulasi pemilihan legislatif (pileg) yang terdapat pada UU Pemilu masih belum jelas sanksinya karena hanya terdapat larangan. Tetapi berbeda dengan UU Pilkada, dia menyatakan larangan dan sanksi lebih jelas maka ini bisa menjadi kemudahan bagi Bawaslu dalam melakukan penindakan pelanggaran. "Dari sisi pengawas saya lihat lebih siap Pilkada 2020 ini untuk penindakan tinggal dari kebijakan yang menguatkan mereka untuk lebih pasti melangkah, kepastian hukum terhadap landasan mereka bekerja," ujarnya. Dia melanjutkan, ada perbedaan dalam undang-undang (UU) mengenai sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimalRp 1 miliar. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 . Ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun hingga denda Rp48 juta dan peserta mendapat diskualifikasi sebagai peserta pemilu. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: