Siswa SMKN 11 Sarolangun Diminta Iuran untuk Gaji Penjaga Sekolah

Siswa SMKN 11 Sarolangun Diminta Iuran untuk Gaji Penjaga Sekolah

SAROLANGUN - Wali murid SMKN 11 Sarolangun mengeluhkan iuran yang dipungut pihak sekolah, untuk pembayaran gaji penjaga sekolah. Nando (28), salah satu wali murid SMKN 11 Sarolangun mengatakan, besaran uang yang diminta setiap bulannya per siswa yakni Rp20.000. "Jadi adik saya waktu itu ingin ikut ujian, tapi malah diusir oleh pihak sekolah. Karena belum membayar uang tersebut untuk pembayaran gaji keamanan sekolah," katanya, Selasa (21/1). Menurutnya, kebijakan yang dibuat oleh Kepala SMKN 11 Sarolangun non aktif, Wagiani sudah termasuk kategori pungutan liar (pungli). Atas tindakan tersebut, pihaknya meminta adanya tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi. "Kalau ini dibiarkan, kasihan anak-anak yang kurang mampu. Karena jika tidak membayar iuran sekolah pasti akan diusir sebelum melunasi iuran tersebut," terangnya. Selain iuran perbulannya untuk keperluan gaji penjaga sekolah, siswa kelas XII juga dikenakan uang sebesar Rp1.150.000. "Tidak semua wali murid mampu untuk membayar iuran tersebut. Seharusnya ada solusi dan tindak tegas terkait hal ini," sebutnya. Lanjutnya, untuk tindak lanjut, bersama beberapa wali murid lainnya, pihaknya sudah melaporkan dugaan pungli tersebut kepada pihak berwenang. "Tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian atau tindak lanjut," pungkasnya. Menanggapi hal ini, Waka Kurikulum SMKN 11 Sarolangun, Septiyana membenarkan adanya pungutan tersebut. "Benar ada pungutan Rp20.000 untuk gaji satpam. Kalau iuran Rp1.150.000 digunakan untuk biaya ujian dan perpisahan," paparnya. Hanya saja kata dia, kebijakan dan mekanisme iuran tersebut diatur oleh Kepsek SMK Negeri 11 Sarolangun. "Semua diatur pak Wagiani. Iya kepsek non aktif beliau. Dan kalau untuk pembayarannya diguyur (diangsur, red) selama tiga bulan," tuntasnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Vahrial Adhi mengatakan bahwa sesuai dengan UU Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa yang diperbolehkan untuk sumbangan atau iuran hanya boleh dilakukan oleh komite dan uangnya juga diserahkan ke komite, bukan ke guru atau kepala sekolah. “Kalau uangnya diserahkan ke kepala sekolah atau guru itu sudah menyalahi aturan dan uangnya harus dikembalikan ke siswanya,” kata Vahrial. Lanjutnya, untuk menyikapi hal tersebut pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menegur pihak sekolah. Kepala Ombusdman Jambi, Ahmad Jafar mengatakan, untuk saat ini setiap kepala sekolah sudah pasti banyak mengetahui bahwa pungutan atau pungli kepada peserta didik dilarang. Banyak modus yang dilakukan oleh kepala sekolah seperti sumbangan untuk sekolah, namun bersifat memaksa. Jika tidak membayar, maka tidak boleh mengikuti ujian atau lain sebagainya. “Saat ini memang mereka banyak melakukan sesuatu berupa sumbangan namun seperti pungli, ini tidak boleh dilakukan, karena bersifat memaksa,” kata Jafar. Terkait kasus tersebut, pihaknya belum mendapat laporan secara tertulis atau via online bahwa telah terjadi pungli atau pungutan. “Tapi kalau tahu seperti ini bakal kita tindak lanjuti,” tandasnya. (rin/slt)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: