Jadi Tersangka, Bos Maxima Integra Ditahan

Jadi Tersangka, Bos Maxima Integra Ditahan

JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali menjebloskan satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke balik jeruji besi, Kamis (6/2) kemarin. Dia adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Dengan ditahannya Joko Hartono Tirto, sudah enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung. Joko ditahan setelah diperiksa intensif oleh penyidik pidana khusus di Gedung Bandar Kejaksaan Agung. Joko yang mengenakan rompi tahanan memilih bungkam saat ditanya sejumlah awak media. Ia langsung menaiki mobil tahanan yang menunggunya di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. " Sesuai dengan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan JHT sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Hari di Kejaksaam Agung, Jakarta, Kamis (6/2). Joko Hartono Tirto ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "Ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai ditetapkan," tegasnya. Selain melakukan penahanan terhadap Joko, lanjut Hari, penyidik juga memeriksa Retno Sianny Dewi selaku Komisaris PT Dinas Sekuritas tahun 2012, Moudy Mangkey, Rina mariatna selaku Sekretaris Pribadi Benny Tjokrosaputro, Mohammad Paris dan Ericka Fretisya Quenda selaku Maybank Asset Management. "Kasus ini masih terus berjalan. Nanti setelah ada info terbaru akan dikabarkan lagi," paparnya. Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka baru dan penahanan sebagai bukti kinerja penyidik Kejaksaan Agung mengusut suatu perkara korupsi. "Ini harus kita apresiasi. Kejagung menetapkan tersangka dan diikuti penahanan," kata Barita kepada FIN di Jakarta, Kamis (6/2). Dia menegaskan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjadikan langkah meyakinkan publik perkara Jiwasraya berjalan sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ada. "Langkah ini bisa meyakinkan publik. Semua yang terlibat harus diungkap secara transparan. Termasuk mereka yang membiarkan apalagi yang terlibat. Harus diperiksa semua dan tanpa pandang bulu," tutupnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung langsung menahan lima tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 13,7 triliun. Kelima tersangka adalah mantan Direktur Utama Jiwasrya, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Dua tersangka lain dari unsur swasta. Yakni Komisaris PT Hanson dan Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat. (lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: