Dewas Dalami Pemulangan Rossa ke Polri

Dewas Dalami Pemulangan Rossa ke Polri

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus pemulangan Kompol Rossa Purbo Bekti fari KPK ke Mabes Polri. Kejanggalan dalam kasus pemulangan tersebut dilaporkan Wadah Pegawai (WP) KPK. Anggota Dewas KPK  pihaknya tengah membahas polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri yang dilakukan pimpinan KPK. "Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, dewas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," ucapnya di Jakarta, Jumat (7/2). Namun, dia belum bisa memastikan lebih lanjut kapan dewas akan mengambil keputusan.

BACA JUGA: Ekspor Udang Nenek Dihentikan

"Belum dipastikan kapan dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," ucap Harjono. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pelaporan dilakukan setelah ada investigasi terkait pengembalian Kompol Rossa. "Tanggal 4 Februari 2020, setelah kami melakukan investigasi mengonfirmasi data-data yang ada terkait polemik pengembalian Mas Rossa, kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," katanya saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/2). Dia juga mengatakan dirinya telah menghadap langsung lima Dewas KPK terkait polemik tersebut. "Saya selalu Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang Dewas langsung di ruang kerja mereka dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," tuturnya. WP KPK juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Dewas KPK tertanggal 4 Februari 2020. "Sehubungan dengan adanya laporan yang diterima oleh WP KPK terdapat hal-hal yang perlu kami sampaikan bahwa yaitu, tugas Dewas KPK sesuai UU KPK adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK serta menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik," katanya. Hal pertama, menurutnya terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik, khususnya jaminan agar KPK dapat menjadi menjalankan fungsi secara independen. "Dengan kronologis sebagai berikut bahwa pada tanggal 7 sampai 8 Januari 2020 terjadi upaya penyelidik dan penyidik KPK sesuai surat penyelidikan dan surat tugas untuk menangkap beberapa oknum yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi yang melibatkan komisioner KPU serta salah satu caleg dari salah satu partai," ujar Yudi. Dalam operasi itu, Kompol Rossa merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan dari unsur Polri dan merupakan salah satu penyidik sekaligus penyelidik yang saat itu mendapatkan surat tugas untuk ikut dalam proses penangkapan. Yang kedua, dalam penangkapan Komisioner KPU, seharusnya diapresiasi karena merupakan capaian untuk mengatasi korupsi politik yang menjadi salah satu prioritas KPK. "Karena korupsi politik merupakan salah satu penyebab mahalnya biaya demokrasi di Indonesia dan tentu saja mencederai nilai-nilai demokrasi karena uang yang berbicara," ungkap Yudi. Ketiga, anehnya, alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa justru dikembalikan ke Kepolisian. Keempat, pengembalian Kompol Rossa menimbulkan banyak kejanggalan. Sebab tak ada permintaan sendiri dari yang bersangkutan untuk kembali ke Kepolisian. "Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020 untuk periode yang pertama empat tahun pertama. Jadi, kalau di KPK penyidik maksimal 10 tahun bahkan dapat diperpanjang hingga tahun 2024 serta diperpanjang lagi sampai akhir 2026," tuturnya. Selain itu, ia juga mengaku Kompol Rossa tidak pernah menerima sanksi apapun dari KPK. "Dan tidak pernah menerima sanksi apapun dari KPK karena Kompol Rossa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku," ujar Yudi. Kemudian kelima, justru pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan Kompol Rossa dengan adanya dua surat perihal pembatalan penarikan.

BACA JUGA: Dana BOS Rawan ‘Disunat’ Pemda

"Dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa, yaitu surat Kepolisian RI tanggal 21 Januari 2020 kepada pimpinan KPK perihal pembatalan penarikan petugas Polri karena Kompol Rossa ternyata masa penugasannya sampai 23 September 2020. Hal ini untuk mengoreksi surat sebelumnya, yaitu pada 13 Januari 2020," kata Yudi. Ia pun mengapresiasi adanya surat pembatalan penarikan tersebut. Namun, surat itu kemudian tidak ditanggapi. "Namun, ternyata surat resmi dari Mabes Polri sebagai itikad baik instansi Kepolisian untuk bisa ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK, ternyata tidak ditanggapi oleh KPK. KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 Januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik pada KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujar Yudi. Atas surat dari pimpinan KPK, ia menyatakan Kepolisian tetap berkomitmen Kompol Rossa tetap bertugas di KPK. "Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum usai. Artinya, Kepolisian tetap menyatakan bahwa Mas Rossa tetap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK," ungkap dia.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: