Ketiga, anehnya, alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa justru dikembalikan ke Kepolisian.
Keempat, pengembalian Kompol Rossa menimbulkan banyak kejanggalan. Sebab tak ada permintaan sendiri dari yang bersangkutan untuk kembali ke Kepolisian.
"Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020 untuk periode yang pertama empat tahun pertama. Jadi, kalau di KPK penyidik maksimal 10 tahun bahkan dapat diperpanjang hingga tahun 2024 serta diperpanjang lagi sampai akhir 2026," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengaku Kompol Rossa tidak pernah menerima sanksi apapun dari KPK.
"Dan tidak pernah menerima sanksi apapun dari KPK karena Kompol Rossa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku," ujar Yudi.
Kemudian kelima, justru pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan Kompol Rossa dengan adanya dua surat perihal pembatalan penarikan.
BACA JUGA: Dana BOS Rawan ‘Disunat’ Pemda
"Dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa, yaitu surat Kepolisian RI tanggal 21 Januari 2020 kepada pimpinan KPK perihal pembatalan penarikan petugas Polri karena Kompol Rossa ternyata masa penugasannya sampai 23 September 2020. Hal ini untuk mengoreksi surat sebelumnya, yaitu pada 13 Januari 2020," kata Yudi.Ia pun mengapresiasi adanya surat pembatalan penarikan tersebut. Namun, surat itu kemudian tidak ditanggapi.
"Namun, ternyata surat resmi dari Mabes Polri sebagai itikad baik instansi Kepolisian untuk bisa ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi dan membantu KPK, ternyata tidak ditanggapi oleh KPK. KPK malah mengirimkan surat pimpinan KPK tanggal 21 Januari 2020 perihal penghadapan kembali penyidik pada KPK atas nama salah satunya Indra Saputra dan Rossa Purbo Bekti," ujar Yudi.
Atas surat dari pimpinan KPK, ia menyatakan Kepolisian tetap berkomitmen Kompol Rossa tetap bertugas di KPK.
"Sehingga kemudian dikirimkan surat pada tanggal 29 Januari 2020 yang intinya bahwa Kompol Rossa Purbo Bekti tetap melaksanakan tugas di KPK karena massa penugasannya belum usai. Artinya, Kepolisian tetap menyatakan bahwa Mas Rossa tetap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, bekerja sebagai penyidik atau penyelidik KPK," ungkap dia.(gw/fin)