Sembunyikan Ganja Dalam Ban Mobil

Sembunyikan Ganja Dalam Ban Mobil

SERPONG - Lima pengedar ganja ditangkap tim Reskrim Polsek Ciputat. Polisi menyita 79 kg ganja siap edar yang disembunyikan di dalam ban mobil. Untuk mengungkap komplotan ini, polisi mengejar para bandar hingga ke Sukabumi, Jawa Barat. Kelima tersangka, Elgi Prasetya (24) warga Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel. Budi Mulyaman (46), Nur Alam Fajri (37), Deden Irfan (39) dan Ujang Suryadi, warga Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan bandar besar ini berawal penangkapan pengeder kelas teri, Elgi Prasetya. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, Elgi diringkus di Jalan Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 1 Februari lalu. Elgi diringkus berkat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Veteran Bintaro sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. "Berdasar informasi ini anggota Polsek Ciputat melaksanakan penyelidikan di lokasi. Saat itu mengamati Elgi yang gerak geriknya mencurigakan," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Tangsel, Senin (10/2). Ferdy menambahkan, anggotanya lalu menangkap Elgi dan mengeledah tubuhnya dan ditemukan ganja dengan berat 1 kg yang disimpan di jaketnya. Elgi lantas diinterogasi. Kepada polisi, ia berterus terang, masih menyimpan 1/2 kg ganja di rumahnya di daerah Benda Baru, Pamulang, Kota Tangsel. Menurut pengakuan Elgi, ganja presto tersebut disuplay dari bandar besar yang berada di daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Selanjutnya, pada 4 Februari anggota Polsek Ciputat berangkat menuju Sukabumi untuk melakukan penyelidikan dengan petunjuk tersangka Elgi," tambahnya. Masih menurut Ferdy, setibanya di Sukabumi, polisi mengintai sebuah rumah di Perum Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Polisi tak langsung bergerak. Melainkan terus melakukan pengamatan dan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan. Karena saat itu tidak terlihat ada aktivitas di dalam rumah.

BACA JUGA: Telusuri Usulan Ekspor Ganja

Selanjutnya, pada 5 Februari sekitar pukul 09.42 WIB, polisi melihat mobil Opel Bblazer masuk ke garasi rumah. Setelah dilakukan pengintaian keduanya langsung ditangkap, yakni Budi Mulyaman dan Nur Alam Fajri. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku menyimpan ganja di dalam ban mobil Opel Blazer. "Kemudian anggota saya merobek dan membuka ban mobil itu dan ditemukan beberapa paket ganja dengan berat sekitar 0,5 kg," jelasnya. Mantan penyidik KPK ini menuturkan, saat anggotanya sedang membuka ban, tiba-tiba datang dua orang dengan membawa mobil pikup, yakni Dede Irfan dan Ujang Suryadi. Keduanya datang untuk mengambil satu buah ban mobil Opel Blazer. Polisi langsung menyergap dan mengamankan keduanya. Sehingga total pelaku yang diamankan di TKP Sukabumi sebanyak empat orang. "Dari empat ban mobil, kita mengamankan 151 paket ganja kering seberat total 78 kg, ditambah barang bukti dari tersangka Elgi seberat 1,5 kg sehingga total ada 79,5 kg ganja. "Selain ganja kita juga berhasil menggamankan satu unit mobil Suzuki Carry jenis pikup warna silver dengan nomor polisi F 8286 SW DAN, empat ban dan mobil Opel Blazer," tuturnya. Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, menurut pengakuan sopir pikup, Dede sebelum tertangkap sudah mengambil ganja di tempat penangkapan itu. "Pelaku Dede mengambil satu ban mobil yang berisi ganja, lalu pergi dan meninggalkan ban ini di pinggi jalan didaerah Sukabumi," ujarnya. Endy menambahkan, saat ini terus mengembangkan kasus ganja ini untuk mengungkap asal muasal ganja. Pengakuan pelaku, ganja tersebut diperoleh dari seroang bandar besar di suatu tempat dan sedang dilakukan pengembangan. "Ganja yang dikemas ini siap edar dan diduga akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya," tambahnya. (bud)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: