Draf Cipta Kerja Berisi 174 Pasal

Draf Cipta Kerja Berisi 174 Pasal

JAKARTA - Setelah lama dinanti, draf RUU Omnibus Law akhirnya diserahkan pemerintah ke DPR. Draf setebal 15 bab dan berisi 174 pasal ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan tujuh komisi di DPR. Surat presiden (surpres), draf dan naskah akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan mengatakan, nama yang sebelumnya Cipta Lapangan Kerja berubah menjadi Cipta Kerja. “Jadi bukan lagi Cipta Lapangan Kerja, tapi Cipta Kerja. Jangan dipleset-plesetin ya,” kata Puan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Setelah diterima, DPR akan bekerja dengan mekanisme yang ada untuk membahas usulan pemerintah ini. Puan menegaskan jika dirinya belum membaca sama sekali paket yang baru diberikan. “Saya juga belum baca. Jadi belum tahu isinya,” tambah Puan. Nantinya draf tersebut akan dibahas melibatkan tujuh komisi dan nantinya dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. “Apakah itu melalui baleg atau pansus? Karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 klaster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” beber Puan. Di tempat sama, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait Omnibus Law Cipta Kerja. “Ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia yang melibatkan pemerintah bersama DPR dengan tujuh komisi terkait,” kata Airlangga. Dia menjelaskan sosialisasi itu dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahui dan memahami secara rinci terkait isi dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Ia optimis Omnibus Law tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di tanah air. “Kondisinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Di mana dalam situasi global salah satu solusi meningkatkan lapangan pekerjaan,” jelasnya. Tak hanya itu, Airlangga menyatakan pemerintah juga berencana akan membuka Omnibus Law Cipta Kerja tersebut kepada publik. Mamun masih menunggu mekanisme yang dijalani oleh DPR. “Kita akan ikut DPR dalam mekanismenya,” ucapnya. Masih di DPR, di depan gerbang utama, ratusan buruh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Massa buruh mulai berkumpul di sekitar gedung DPR sejak pukul 12.00 WIB. Kemarin, DPR menerima draf RUU omnibus law yang diserahkan oleh pemerintah untuk segera dibahas. Sejumlah orasi diteriakkan lewat pengeras suara. Intinya menentang dan menolak pembuatan Omnibus Law Cipta Kerja. Di dalam gerbang, aparat bersiaga mengawal jalannya aksi. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, unsur buruh harus masuk dalam tim pembahasan Omnibus Law. Sejak awal, buruh tak pernah diajak bicara sehingga banyak rumor tak jelas soal rancangan undang-undang itu. Ia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak pernah mengajak buruh dalam menyusun draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan lebih banyak melibatkan pengusaha. Hingga kini, Andi mengaku belum mendapatkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. "Aksi adalah pilihan terakhir ketika seluruh cara sudah kami tempuh," ujar dia. Hanya saja, hal tersebut dibantah Airlangga. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah membahas usulan RUU tersebut dengan melibatkan sejumlah organisasi buruh. “Jadi sudah dibentuk, dan melibatkan banyak konfederasi. Nanti kita lihat saja," terang Airlangga. Ia mengklaim telah melakukan dialog dan sosialiasi dengan para serikat buruh ditemani oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi beberapa konfederasi, sepuluh konfederasi sudah diajak dialog dengan Menaker dan tentunya ada dibentuk tim dan seluruhnya sudah diajak dalam sosialisasi," pungkasnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: