Selingkuhan dan Istri Bunuh Suami

Selingkuhan dan Istri Bunuh Suami

KALIANDA – Dedi (33), dan Endang (33), diancam pidana hukuman seumur hidup karena perbuatannya. Mereka diketahui merancang rencana pembunuhan terhadap Agus (42), yang tak lain merupakan suami Endang. Motif pembunuhan keji ini diwarnai masalah ekonomi. Menurut Endang, Agus juga sering berbuat kasar kepadanya. “Ya masalah ekonomi. Dia (Agus) sering mukul-mukul saya juga,” ucap Endang saat diwawancarai awak media di Mapolres Lamsel, Rabu (19/2/2020). Tak terima dengan perlakuan itu, Endang bersama Dedi berniat membunuh Agus. Bahkan rencana ini sudah dirancang sejak dua bulan lalu. Puncaknya pada Selasa (18/2/2020), sekitar pukul 09.00 WIB, mereka berdua membunuh Agus. Dedi mengawalinya dengan memukul Agus menggunakan shockbreaker di bagian kepala. Pukulan kedua membuat tubuh Agus rubuh. Tak puas, Dedi memukul bagian kepala Agus lagi untuk memastikan nyawanya hilang. Melihat Agus tersungkur tak lantas membuat Dedi puas. Ia memukul tulang kering bagian kaki, dan menendang wajah Agus sebanyak dua kali. Kronologis pembunuhan ini berawal ketika Dedi mendatangi kediaman Agus sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (18/2/2020). Kemudian Dedi mengajak Agus ke rumah Endang. Pada momen ini, Dedi mengatakan kepada Agus bahwa dirinya akan membunuh KS, yang tak lain merupakan selingkuha istrinya. Dengan alasan itu, Dedi berhasil membuat Agus sakit hati. Sekitar pukul 01.45 WIB, Agus hendak menemui KS dengan menggunakan sepeda motor Ziasun. Dia membawa sebilah golok. Sementara Dedi mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R, sepaket dengan shockbreaker yang menjadi senjatanya. Pada pukul 02.00 WIB, Dedi mengajak Agus ke Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Di sini, Agus menghentikan kendaraannya karena Dedi menyebut sudah membuat janji dengan KS. Agus kemudian berniat buang air kecil di lokasi itu. Di sinilah Dedi mengeksekusi Agus. Sekitar pukul 02.30 WIB, Dedi kembali menemui Endang, dan melaporkan jika urusannya sudah selesai. “Sudah saya selesaikan,” ucap Dedi. Setelah kejadian itu, Polres Lamsel melakukan olah TKP bersama jajaran Polda Lampung. Kemudian memeriksa saksi-saksi. Dari sini, polisi mengidentifikasi bahwa yang menjadi pelaku utama adalah istri korban, yaitu Endang. “Mereka merencanakan pembunuhan ini sejak 2 bulan yang lalu. Setelah diinterogasi, eksekutornya adalah D. Yang tidak lain merupakan selingkuhan E. Mereka menghabisi AG pada malam itu,” kata Kapolres Lamsel, AKBP. Edi Purnomo, S.IK. Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan bahwa kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan berencana. Dengan hukuman penjara seumur hidup. “Berkat dukungan masyarakat, kami bisa mengungkap kasus ini sebelum 24 jam. Akan mendalami psikologi istri, untuk mengetahui apakah yang dilakukan spontan atau buntut dari kekesalan,” katanya. (rnd)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: