PURWODADI - Warga di Kawasan Merasi (Tugumulyo, Sumberharta, Purwodadi dan Megang Sakti), hati-hati dalam bertransaksi, pastikan uang yang diterima asli. Pasalnya Polsek Tugumulyo sudah menangkap dua orang tersangka penyebaran uang palsu.
Kedua tersangka yang ditangkap, Tusiman (50) warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas dan Kuswanto (30) warga Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.
Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dengan total Rp24.100.000.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu M Dadang Iskandar, menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan, ada beberapa pedagang di Desa E Wonokerto resah, karena mendapatkan uang palsu.
Petugas pun melakukan penyelidikan, diketahui ada dua pedagang yang menerima uang palsu yakni Rohim (54) dan Totok (32). Dari hasil pemeriksaan dari keduanya, uang palsu itu didapatkan dari tersangka Tusiman yang berbelanja.
Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Tusiman yang sedang berada di acara hajatan tidak jauh dari rumahnya. “Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu total Rp4.400.000 di simpan dalam Kursi Sofa di ruang tamu,” kata Kapolsek.
Tersangka dan barang bukti kemudian diangkut ke Polsek Tugumulyo. Dalam pemeriksaan tersangka Tusiman mengaku mendapatkan uang paslu dari Pulau Jawa.
“Dia juga mengakui, ada temannya mengedarkan uang palsu itu, yakni Kuswanto. Ia kemudian kami tangkap di Desa Sadarkarya Kecamatan Purwodadi. Saat penggeledahan di kamar depan rumahnya, ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp19.700.000.” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kapolsek juga menjelaskan, uang palsu yang diamankan, yakni Rp24.100.000, dengan rincian, diamankan dari kedua saksi (Rohim dan Totok), Rp100 ribu dua lembar dan Rp50 ribu lima lembar.
Kemudian dari tersangka Tusiman Rp100 ribu 27 lembar dan Rp50 ribu 25 lembar. Sedangkan dari Kuswanto pecahan Rp100 ribu 197 lembar.(*)