Waspada, Begini Cara Pelaku Bobol Rekening dengan Ganjal Mesin ATM

Waspada, Begini Cara Pelaku Bobol Rekening dengan Ganjal Mesin ATM

MAKASSAR, - Aksi pembobolan ATM biasanya menggunakan peralatan canggih. Namun pelaku Alberandi alias Randi hanya bermodal double tape (perekat bolak balik). Uang yang berhasil dikumpulkan dari aksi pencuriannya pun, tidak sedikit. Sekali transaksi saja, lelaki berusia 26 tahun itu bisa mengambil uang nasabah bank hingga puluhan juta rupiah. Paling sedikit, Rp2 juta. Beruntung, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pria asal Makassar itu di kediamannya, Perumnas Antang, Jalan Kajeneng Dalam 9, Blok 6, No.37, Kecamatan Manggala, Sabtu, 29 Februari. Pelaku ini tidak hanya beraksi di Makassar. Di Sulsel ada tujuh daerah yang sudah di bobol. Bahkan sudah membobol di Bali, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur. "Jadi lintas provinsi. Total yang dikuras Rp263,5 juta. Namun bisa saja lebih karena masih dikembangkan," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, saat pres rilis di Kantor Resmob Polda Sulsel, kemarin. Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut berhasil membobol sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan peralatan biasa, double tape. Perekat itu digunakan untuk mengganjal card reader nasabah yang hendak melakukan transaksi. "Saat nasabah memasukkan ATM-nya, nanti sudah tidak bisa keluar lagi tuh. Makanya, korban ini menghubungi nomor call centre yang tertempel di mesin ATM. Tetapi pelaku ini sudah menggantinya dengan nomor pribadinya," ujarnya. "Jadi, saat korban menelepon, pelaku ini meminta nomor pin ATM korban. Seolah-olah akan membatu korbannya. Padahal tidak sama sekali. ATM tetap saja tertelan," sambungnya. Saat korban pergi, barulah Randi beraksi. Ia datang menggunakan helm (penutup kepala). Termasuk membawa linggis untuk mencungkil ATM. "Jadi mesin ATM dirusak juga oleh pelaku ini untuk mengambil kartu ATM korban tadi," jelasnya. Begitulah pelaku melakukan aksi pencuriannya di sejumlah ATM. Ia membuat hal terencana untuk mencuri ATM dan mengetahui pin setiap korbannya. Atas tindakannya ini, Randi disangkakan pasal 363 KUHP atau pasal 406 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, bahwa Randi memulai aksinya, Desember 2017. Pada tahun 2018 pelaku ini pernah diamankanResmob Polda Sulsel. Tetapi setelah melewati masa hukumannya, pelaku kembali beraksi di Manado, Sulawesi Utara. Makanya, Resmob Sulawesi Utara juga terlibat dalam proses pengamanan tersangka. "Kita juga akan serahkan terlebih dahulu kasus ini ke Polres Manado, Sulut," bebernya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: