Mendag Ancam Cabut Izin Pelaku Penimbun Masker

Mendag Ancam Cabut Izin Pelaku Penimbun Masker

JAKARTA - Sanksi tegas akan diberikan bagi siapa saja yang menimbun barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan. Sanksi pidana dan pencabutan izin bagi perusahaan bakal diterapkan. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku bisnis yang memanfaatkan peluang menimbun barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan. Padahal, barang-barang itu tengah diperlukan masyarakat yang keresahan akibat merebaknya wabah virus corona (Covid-19). “Prosesnya, pertama Kemendag akan lakukan imbauan, dilanjutkan dengan peringatan, kemudian sanksi bila terbukti melanggar. Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kita bekerja sama dengan Kabareskrim untuk pelaksanaannya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3).

BACA JUGA: Waspadai Pemain Muda Arema, Robert Alberts Siap Bawa Pulang Poin Sempurna

Agus mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polri akan patroli dalam menjaga masyarakat dan menguatkan ekonomi, khususnya mendorong ekspor dan mengamankan impor yang tidak benar. Dikatakannya, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan. "Dua undang-undang tersebut akan diterapkan untuk menjerat para penimbun," tegasnya. Sementara itu, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan telah memerintahkan seluruh anggotanya untuk mengecek secara langsung ke distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia. Ini dilakukan terkait langkanya produk masker dan hand sanitizer yang juga menimbulkan lonjakan harga terhadap produk tersebut. Dijelaskannya, saat ini ada 17 kasus yang tengah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, terkait dengan upaya penimbunan. Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan. Ada 822 kardus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim. Kasus penimbunan tersebut terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. dia juga menyebut, Polri tengah menangani empat kasus hoaks yang sedang diproses dan satu kasus hoaks sedang diselidiki terkait penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan yang mengakibatkan keresahan dan kepanikan di masyarakat. “Sejauh ini, kasus tersebut akan kami proses hukum secara individu. Namun, dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan juga berkembang jadi korporasi,” katanya. Tak lupa Listyo meminta masyarakat untuk tidak panik, karena berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, apa yang dibutuhkan masyarakat saat ini dalam keadaan cukup.

BACA JUGA: Ekspor Produk Laut Sumsel Terjun Bebas

Ditegaskannya pula, pihaknya akan terus mengawasi proses distribusi bersama dengan Kemendag terkait dengan ketersediaan masker dan sembako. “Mencari untung itu boleh, tapi dalam situasi masyarakat yang membutuhkan seperti saat ini kita imbau kepada para pelaku usaha untuk memperhatikan masyarakat yang saat ini sedang sangat membutuhkan. Jadi, silakan disalurkan jangan ditimbun sehingga menimbulkan kelangkaan dan membuat masyarakat panik,” ujarnya. Dia berharap agar pihaknya tak melakukan proses hukum sehingga barang-barang tersebut bisa dipakai. “Kita akan atur disisihkan mana yang barang bukti, mana yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya. Dengan adanya penindakan ini kondisi secepatnya akan kembali normal. “Hari ini kami lihat dari segi antrean, harga di pasar sudah cenderung kembali ke harga biasa. Walaupun mungkin ada yang kosong tapi kita dorong agar segera terisi,” pungkasnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: