Siapkan TPU Khusus Corona

JAKARTA - Lokasi khusus untuk pemakaman jenazah yang terjangkit virus corona baru atau COVID-19 harus disediakan pemerintah. Langkah ini diambil untuk menghilangkan keresahan di masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan jenazah terjangkit COVID-19. Kedua lokasi tersebut yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut masih cukup untuk menampung jenazah. "Tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3).
BACA JUGA: Hingga Saat Ini, Wisma Atlet Telah Rawat 144 Pasien, Ini Rinciannya
Dijelaskan siti, jenazah yang dapat dimakamkan di sana, tidak hanya yang berstatus positif COVID-19, tapi juga yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Selain itu, dia juga memastikan petugas di TPU yang memakamkan jenazah dibekali alat perlindungan diri (APD) lengkap. "Petugasnya yang mengurus pemakamannya, tetap petugas dari masing-masing TPU tempat dimakamkan, memakai APD seperti masker dan sarung tangan," katanya. Prosedur petugas pemakaman dilakukan mulai dari membawa jenazah dari rumah sakit menuju TPU, menggunakan mobil jenazah milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga memakamkannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/SE/2020 tentang Kegiatan Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Taman Pemakaman Umum DKI Jakarta. "Kami tidak lakukan pemulasaran atau tidak urus jenazahnya, karena pengurusan atau pemulasaran merupakan bagian dari Dinas Kesehatan atau rumah sakit karena mereka yang lebih paham tangani hal itu," terangnya. Adapun saat dibawa, jenazah sudah dimasukan ke dalam peti dan sudah dibungkus plastik serta dipastikan aman dari risiko penularan. Untuk jumlah petugas, Siti menyebut berjumlah delapan hingga sepuluh orang dalam satu sesi. "Itu dari kami dua sampai empat orang untuk antar dan di TPU empat sampai enam orang," ujar dia.BACA JUGA: Tertular Jamaah Tabligh, 10 WNI di Malaysia Positif COVID-19
Sementara itu, Asep (52), seorang petugas penggali makam di TPU Tegal Alur, Kalideres mengatakan melebihkan penggalian makam untuk mengantisipasi kedatangan jenazah pasien COVID-19. Hal tersebut dilakukan demi mempercepat proses pemakaman jenazah, untuk mengantisipasi kebutuhan makam yang meningkat. "Hari ini sudah tiga jenazah pasien COVID-19 yang dikubur. Sekarang sedang disiapkan enam lubang lagi," katanya. Asep mengatakan untuk jenazah pasien COVID-19, permintaan penggalian kubur biasanya datang dadakan. "Jadi, ini umumnya kami gali dulu yang banyak, ketika jenazah datang sudah siap," kata dia Lokasi makam jenazah pasien COVID-19 disediakan satu blok di tengah TPU Tegal Alur. Makam khusus tersebut digali oleh para penggali makam seperti biasa. Namun saat memakamkan jenazah, mereka menggunakan masker kesehatan, sarung tangan dan jas hujan untuk perlindungan infeksi saat mengambil jenazah dari mobil ambulans. "Kami disediakan masker, sarung tangan dan jas hujan," ujar Asep. Selesai proses pemakaman, pihak keluarga baru diizinkan masuk ke dalam blok pemakaman untuk mendoakan anggota keluarga yang meninggal. Pemakaman di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta. Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.(gw/fin)Sumber: