"Jadi, ini umumnya kami gali dulu yang banyak, ketika jenazah datang sudah siap," kata dia
Lokasi makam jenazah pasien COVID-19 disediakan satu blok di tengah TPU Tegal Alur. Makam khusus tersebut digali oleh para penggali makam seperti biasa.
Namun saat memakamkan jenazah, mereka menggunakan masker kesehatan, sarung tangan dan jas hujan untuk perlindungan infeksi saat mengambil jenazah dari mobil ambulans.
"Kami disediakan masker, sarung tangan dan jas hujan," ujar Asep.
Selesai proses pemakaman, pihak keluarga baru diizinkan masuk ke dalam blok pemakaman untuk mendoakan anggota keluarga yang meninggal.
Pemakaman di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.(gw/fin)