14 Kejati Gelar Sidang Online

14 Kejati Gelar Sidang Online

JAKARTA - Kejaksaan mulai Kamis (26/3) kemarin mulai menggelar sidang secara online. Ini dilakukan terkait wabah pandemi virus Corona (COVID-19). Pemanfaatan teknologi dilakukan untuk meminimalisir adanya kontak fisik di dalam ruang persidangan. Informasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online. Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan. "Dari Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online," kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/3).

BACA JUGA: Jumlah Corona di Jakarta Meningkat, DPIP Desak Lockdown Jakarta

Dia menjelaskan dari wilayah hukum Riau, ada tujuh Kejari sudah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar. "Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online," jelas Kajati Riau, Mia Amiati. Dari wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejari Gunung Kidul dan Bantul dan Wonosari telah melaksanakan sidang online."Minggu depan menyusul Kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo segera melaksanakan sidang online," imbuh Kajati Yogyakarta, Masyhudi. Sementara di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta, seluruh Kejari sudah menggelar sidang online. "Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu. Kemudian Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online,"jelas Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin. Di Sumatera Selatan baru dua kejari. Yakni Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang hari ini melaksanakan sidang online. "Sidang online di Sumsel benar-benar full social distancing. Karena masing-masing pihak di tempat terpisah. Jaksa sidang dari kantor Kejari, Majelis Hakim ada di Pengadilan Negeri dan Terdakwa berada di Rutan, " ujar Kajati Sumsel, Wisnu Baroto. Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang melaksanakan sidang online. "Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depana," kata Asintel Kejati Jawa Timur Bambang Gunawan.

BACA JUGA: DANA RELOKASI DAERAH BELUM TUNTAS

Dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu. Wilayah lain dari Bengkulu yaitu Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang. Aceh ada dua Kejari. Yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare. "Jaksa Agung sudah mendengar Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online " papar Hari. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sunarta mengatakan dengan sidang bisa dilaksanakan secara online, dapat membantu kerja para Jaksa di daerah. Surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang masa penahanan membuat para jaksa harus kreatif. "Apalagi kemudian ada surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan. Ini membuat Jaksa tidak punya pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," tegasnya.(lan/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: