Skema Bantuan untuk Sekolah Swasta Masih Dikaji

Skema Bantuan untuk Sekolah Swasta Masih Dikaji

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih mengkaji skema bantuan untuk sekolah swasta menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Namun hingga saat ini, pihaknya menyatakan belum ada skema khusus untuk memberi bantuan sekolah swasta. Pernyataan itu sekaligus menyimpulkan, dari hasil survey yang dilakukan oleh Kemendikbud sebanyak 56 persen sekolah swasta meminta dibantu dalam krisis Covid-19. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, bahwa benar sekolah swasta memiliki tantangan yang lebih besar dibandingkan sekolah negeri pada masa krisis Covid-19 ini. "Sejauh ini belum ada skema khusus untuk membantu. Kecuali kemarin yang kita melakukan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)," kata Hamid, Rabu (29/4).

BACA JUGA: Polisi Kembali Bekuk Residivis Pencuri Beras

Hamid menjelaskan, dalam peraturan yang baru, dana BOS boleh digunakan untuk membayar guru honorer maksimal 50 persen dari total yang diterima sekolah. "Saat ini, peraturan tersebut diubah dan diserahkan sepenuhnya pembagian penggunaan dana BOS kepada sekolah," ujarnya. Namun, Hamid mengingatkan bahwa dana BOS harus tetap digunakan untuk hal-hal sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti membayar guru honorer atau membeli pulsa untuk siswa dan guru dalam rangka Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). "Bahkan ekstremnya, dalam keadaan seperti ini sekarang dana BOS ini boleh digunakan 100 persen, jadi itu ekstremnya," imbuhnya. Kendati demikian, Menurut Hamid, tidak menutup kemungkinan akan adanya bantuan lain. Ia mengaku, bahwa pihaknya tengah membahasnya lebih lanjut bersama Komisi X DPR dalam rapat kerja. Paling cepat, keputusan ini bisa diambil pekan depan. "Saat ini Kemendikbud belum bisa berbuat banyak, karena terkait anggaran masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk ditetapkan sebagai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)," ungkapnya. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian kepada sekolah swasta dan gurunya.

BACA JUGA: Mimpi Merdeka Suku Konyak di Perbatasan Dua Negara

Pasalnya, dalam masa darurat Covid-19 ini, penting untuk mengambil tindakan afirmatif terhadap sekolah swasta karena mereka menjadi pihak yang cukup terdampak. "FSGI dan KPAI meminta pemerintah daerah memberikan perhatian dan tindakan afirmatif kepada sekolah-sekolah swasta dan gurunya, di tengah masa krisis ini," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti. Menurut Retno, pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah otomatis berdampak pada kemampuan ekonomi keluarga. Terlebih saat ini tidak sedikit masyarakat menjadi penganggur mendadak karena di-PHK dari pekerjaannya sebagai dampak Covid-19. "Hal itu berdampak pada sulitnya membayar uang sekolah, khususnya di sekolah swasta. Sedangkan pendanaan Yayasan sekolah swasta mayoritas bergantung pada dana orang tua atau SPP," terangnya. "Akhirnya sulit mengelola sekolah dan memberikan upah bagi guru sehingga gurunya terancam di-PHK atau minimal dipotong 50 persen upahnya," kata Retno. Retno menuturkan, pemerintah mestinya mampu mengantisipasi lonjakan sekolah swasta yang terancam tidak bisa beroperasi. Untuk itu, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih atau insentif kepada sekolah swasta. "Harus ada tindakan afirmatif yang di luar dana BOS tentunya. Di sisi lain, pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak bisa dilakukan setiap bulan," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: