Catat! Drone Ilegal Dilarang Terbang di Area Sirkuit Mandalika

Catat! Drone Ilegal Dilarang Terbang di Area Sirkuit Mandalika

JAKARTA - Polisi melarang drone ilegal terbang di sekitar Sirkuit Mandalika. Drone itu ditemukan sebelum event Idemitsu Asia Talen Cup digelar di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB, Minggu (14/11) lalu. Kapolda NTB (Nusa Tenggara Barat) Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan drone tanpa izin dari penyelenggara tidak diperbolehkan mengambil gambar saat event berlangsung. Berdasarkan aturan itu, saya sudah perintahkan tim pengamanan untuk menindak sesuatu yang dapat menghambat jalannya event. Termasuk masalah drone," tegas Iqbal, Selasa (16/11). Menurutnya, sesuai SOP, drone ilegal tidak boleh berkeliaran. Sebab banyak peralatan lain di lokasi sirkuit. Warga diimbau tidak menerbangkan drone di sekitar sirkuit. "Kita sudah imbau jangan melakukan hal itu. Apabila masih dilakukan, maka Polri akan melakukan tindakan tegas," tutur mantan Kadiv Humas Polri ini. Hal senada disamaikan Kasubbid Tekinfo Bid Tik Korbrimob Polri Kompol Yudi Irawan. Dia menjelaskan, pihaknya telah mengimbau warga agar tidak sembarangan menerbangkan drone di sekitar Pertamina Mandalika Street Circuit. Menurut Yudi, tim TIK memiliki alat anti-drone yang ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika. Alat ini dapat mendeteksi keberadaan drone-drone ilegal yang terbang di sekitar area sirkuit. "Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit. Karena itu sangat membahayakan arena sirkuit. Dimana helikopter terus stand by mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit, jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone., Dari jarak 2 km drone ilegal dapat terdeteksi," terangnya. Apabila drone mendekati ke area sirkuit, otomatis akan terjadi drone jammer. Yakni, drone tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya. "Polri juga menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau," urainya. Drone jammer adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya terarah dengan menggunakan teknik pemancar high gain directional antenna. Tujuannya melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada drone sasaran. Penerbangan drone, lanjutnya, juga memiliki dasar hukum. Yakni UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sanksinya hukum pidana dan denda. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: