KPK Buka Kemungkinan Jerat Azis Syamsuddin dalam Perkara Suap DAK Lamteng

KPK Buka Kemungkinan Jerat Azis Syamsuddin dalam Perkara Suap DAK Lamteng

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari bukti keterlibatan Azis dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Sebab, dalam persidangan Azis disebut menerima sejumlah uang dalam pengurusan DAK tersebut. "Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti dengan kemudian memerintahkan penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana yang berkembang dalam pemeriksaan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/11). Ghufron mengatakan semua dugaan keterlibatan Azis dalam kasus DAK Lamteng yang terbongkar dalam persidangan bakal diatensi jaksa. Setelah itu, jaksa akan melaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. "Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru mereka akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjuti," tegas Ghufron. Sebelumnya, KPK memeriksa orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aliza Gunado, pada Senin (15/11). Dia diperiksa untuk menelusuri peran mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, Senij (15/11). (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: