Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Bentuk Dukungan Stakeholder Terhadap Program JKN-KIS

Cegah Fraud, BPJS Kesehatan Bentuk Dukungan Stakeholder Terhadap Program JKN-KIS

TIGARAKSA – Untuk dapat terus menyediakan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta program Jaminan kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali menjalin kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut tertuang dalam kegiatan Seremonial Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tahun 2020 di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/01). Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa sudah bekerja sama dengan seluruh FKRTL untuk berkomitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta. Jika masa periode tersebut segera berakhir, BPJS Kesehatan dengan seluruh FKRTL dapat melanjutkan penandatanganan ulang sesuai dengan isi yang tercnatum di dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. “Kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL dilakukan per tahun. Setiap tahunnya ketentuan yang termaktub dalam perjanjian kerja sama dikaji ulang dengan pihak-pihak terkait, salah satunya Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Dalam perjanjian tersebut disepakati komitmen apa saja yang harus dipenuhi oleh FKRTL untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa Shanti Lestari. Shanti menjelaskan, implementasi Program JKN-KIS yang sudah berjalan sejak lahgirnya Program JKn-KISyang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini menelan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Hal tersebut membuat BPJS Kesehatan juga membutuhkan pengawasan dari lembaga-lembaga terkait, seperti BPK, OJK, KPK, dan BPKP. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Muhammad Masykur mengatakan bahwa pencegahan fraud adalah upaya terintegrasi yang menekankan pada segitiga penyebab fraud. Pertama, memperkecil peluang terjadinya kesempatan, menurunkan tekanan, dan mengeliminasi alasan pembenaran/rasionalisasi. Masykur juga menambahkan untuk mencegah dan menangani fraud, terdapat tiga asas penting dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat diadopsi oleh organisasi, baik milik pemerintah maupun swasta, yaitu tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum. “Tertib administrasi maksudnya apapun yang dilakukan harus dicatat atau dibukukan. Tertib fisik maksudnya data yang tercatat harus sesuai dengan ketersediaan fisik. Lalu, tertib hukum maksudnya apapun yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan dan prosedur,” ujar Masykur. Pada tahun 2020 ini, terdapat 21 rumah sakit dan 4 optik yang di wilayah Kabupaten Tangerang yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tigaraksa. "Semua FKRTL tersebut pun sudah menyepakati untuk memenuhi komitmen pencegahan dan penanganan fraud demi mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS agar dapat berjalan dengan optimal dan mengurangi terjadinya inefisiensi,"tutup Masykur.(Adv/Mul/Fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: