INFOGRAFIS: Prosedur Dapat BOP Kemenag

INFOGRAFIS: Prosedur Dapat BOP Kemenag

INFOGRAFIS: Prosedur Dapat BOP Kemenag 1. Pengajuan dilakukan langsung oleh pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota. 2) Pengajuan tertulis ditandatangani pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam atau organisasi yang membawahinya, ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/Kantor Kemenag Kab/Kota. 3) Nama pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19. 4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19 yang disahkan oleh KPA. 5. Dana akan disalurkan secara langsung ke rekening pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan dan tidak ada potongan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: