Urus Izin PPIU dan PIHK Melalui BKPM

Urus Izin PPIU dan PIHK Melalui BKPM

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan baru terkait Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang akan disatupintukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, bahwa pengurusan izin PPIU dan PIHK ini bahkan menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM. "Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag," kata Arfi di Jakarta, Senin (20/07). Menurut Arfi, ketentuan ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha. "Ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan," terangnya. Terlebih lagi, kata Arfi, bahwa hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). "Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM," jelasnya. Kepala PTSP Kementerian Agama Rosidin menambahkan, bahwa dalam tiga tahun terakhir, pelayanan izin PPIU dan PIHK telah bertransformasi dari cara manual ke sistem yang paperless di PTSP. Sehingga, kondisi saat ini dirasa cukup siap berintegrasi dengan OSS BKPM. "Proses integrasi izin PPIU dan PIHK dengan OSS, bisa dikatakan lebih siap. Sudah tiga tahun perizinan PPIU dan PIHK diproses melalui PTSP secara elektronik sehingga paperless, hampir tanpa tatap muka, serta transparan sehingga setiap keputusan terekam dan bisa dilacak," tuturnya. "SOP dan dokumen persyaratan juga sudah tertera dengan jelas dalam sistem sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman," imbuhnya. Rosidin menuturkan, bahwa di sektor agama dan keagamaan, ada tujuh perizinan yang harus terintegrasi dengan OSS BKPM. Selain PPIU dan PIHK, lima perizinan lainnya yang pertama terkait izin pendirian satuan pendidikan keagamaan. Kedua, izin bagi pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan. Ketiga, yakni menyangkut izin pendirian perguruan tinggi keagamaan swasta. "Keempat izin pembukaan program studi dan pencabutan izin program studi rumpun ilmu agama, dan terakhir pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ)," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: