Pemprov Perpanjang WFH Bagi Pegawai

Pemprov Perpanjang WFH Bagi Pegawai

MAMUJU - Pemprov Sulbar kembali memperpanjang masa Work From Home (WFH). Kebijakan ini mengingat jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar terbaru, masa WFH berlaku sejak tanggal 20 sampai 24 Juli 2020. Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengatakan kebijakan ini dikeluarkan karena memperhatikan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Pemprov. "Surat edaran nomor 21 tahun 2020 bertujuan untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19," kata Gubernur seperti dikutip dari Sulbar Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup) , Senin 20 Juli. Ia menambahkan agar para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pegawainya tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama berlakunya WFH. "Kalau ada ASN yang melanggar maka kita akan berikan sanksi seusai aturan yang berlaku. Semoga penyebaran dan pencegahan wabah segera berakhir, sehingga kita semua kembali bisa beraktivitas seperti biasanya," tambahnya. Sedangkan, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Sulbar Safaruddin Sanusi DM mengungkapkan penyebaran Covid-19 makin hari terus membahayakan. Olehnya demi mencegah semakin meluas, dilakukan pembatasan kerja bagi pegawai. "Makanya Gubernur kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa WFH kepada para pegawai. Ini kita ambil sebagai upaya penanganan pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Safaruddin. Safaruddin menyampaikan kebijakan ini seiring adanya penambahan pasien positif yang cukup signifikan, kemarin sebanyak tujuh orang, yakni dari Kabupaten Mamuju lima orang dan dua orang dari Polman. "Pasien positif yang bertambah ini berdasarkan hasil lab dari BBLK Makassar dan hasil dari BPOM Mamuju. Pasien inisial Ny. Su (31 tahun) beralamat di Kecamatan Simboro, inisial Ny. Mu (29 tahun) beralamat di Kelurahan Binanga, inisial Tn. MI (23 tahun) beralamat di Kelurahan Binanga, inisial Nn. NR (24 tahun) beralamat di Kelurahan Simboro, inisial Tn. AAP (36 tahun) adalah beralamat di Kelurahan Simboro, dari Polewali Mandar yaitu inisial Tn. Re (36 tahun) adalah beralamat di Kelurahan Darma dan terakhir inisial Tn. Ah (76 tahun) adalah beralamat di Kelurahan Darma," ungkap Safaruddin. Sementara itu, lanjut Safaruddin, meskipun ada penambahan namun ada juga pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, lima orang dari kabupaten Mamuju yaitu kasus 98 perempuan inisial Nn. Re (24 tahun), kasus 100 Laki-laki inisial Tn. ARW (63 tahun), kasus 103 Perempuan inisial ny. Sa (51 tahun), kasus 136 Laki-laki inisial Tn. Mu (50 tahun), dan kasus 137 Laki-laki inisial Tn. Na (53 tahun). "Sedangkan ada empat pasien sembuh dari kabupaten Mamasa yakni kasus 104 Laki-laki inisial Tn. Mu (39 tahun), kasus 138 Laki-laki inisial Tn. Me (19 tahun), kasus 141 Laki-laki inisial Tn. Ye (24 tahun), serta kasus 146 Perempuan inisial Ny. Sa (26 tahun)," tandasnya. (hab)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: