Dianggap Langgar Sumpah Jabatan, Bupati Jember Dipecat DPRD

Dianggap Langgar Sumpah Jabatan, Bupati Jember Dipecat DPRD

JEMBER- DPRD Kabupaten Jember memecat Bupati Jember, Faidah dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD Rabu (23/7). Sidang digelar selama 4 jam dari pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Selaku Bupati Jember, Faidah dianggap telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan. Sehingga DPRD melalu fraksi-fraksinya kompak bahwa bupati dimakzulkan. "Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi. Itqoh mengatakan, DPRD secara administratif tidak bisa memberhentikan bupati, namun yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Keputusan DPRD Jember ini selanjutnya dikirim ke Mendagri dan akan ditindaklanjuti di Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya. "Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung, Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, sehingga kami akan meminta fatwa MA terkait keputusan paripurna itu," katanya. Dalam dokumen keputusan DPRD disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida. Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida. Kemudian, ada banyak indikasi dugaan keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum. Sedangkan, Faida tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD. Dalam surat jawaban itu, ada tiga poin yang disampaikan Faida yakni perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember. "Hak menyatakan pendapat bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut," katanya. Ia mengatakan hak menyatakan pendapat diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD mengamanatkan pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi dan alasan pengajuan usulan pendapat serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket. (dal/fin).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: