Ratusan Motor Terjaring Razia Knalpot Bronk

Ratusan Motor Terjaring Razia Knalpot Bronk

PURWOKERTO - Ratusan pemotor terjaring razia, Senin (3/8) dini hari. Mereka terjaring razia lantaran menggunakan knalpot ‘brong’. Razia dilakukan Satlantas Banyumas di sejumlah jalan di Purwokerto, seperti di sekitaran Andhang Pangrenam dan Jalan Overste Isdiman. "Masyarakat sering mengeluh terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau yang sering kita sebut dengan knalpot ‘brong’ karena suara yang ditimbulkan sangat bising," kata Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Davis Busin Siswara seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup). Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot “brong” atau bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan kendaraan Bermotor Tipe Baru. "38 pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ tersebut kami tilang, dan 19 motor kami sita karena tak dilengkapi surat-surat. Lalu 234 pengendara mendapat teguran jika mengulangi lagi akan ditilang," jelasnya. Meski demikian, dia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang ugal-ugalan, berkendara sambil mabuk, dan berkendara dengan kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya. "Kami akan tetap mengedepankan persuasif humanis pada kegiatan operasi ini," pungkasnya. (ali)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: