8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan

8 Tahun Penjara untuk Wahyu Setiawan

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Wakil Ketau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tuntutan itu dijatuhkan terkait kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa meyakini, Wahyu bersama-sama eks Anggota Bawaslu yang juga merupakan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima suap Rpp600 juta dari Kader PDIP lainnya, Saeful Bahri. Adapun suap tersebut diduga diberikan agar Wayu mengusahakan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Caleg PDIP terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. "Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan Wahyu, Senin (3/8).

BACA JUGA: Said Didu hingga Rocky Gerung Deklarasi KAMI, Denny Siregar: Koalisi Sakit Hati

Selain itu, Jaksa juga meyakini Wahyu Setiawan telah menerima uang senilai Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang tersebut diduga diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Bukan hanya pidana pokok, Jaksa turut menuntut agar Wahyu dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun usai pidana pokok selesai dijalankan. Dalam kesempatan yang sama, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Agustiani Tio Fridelina berupa hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan pidana tersebut. Antara lain, yang memberatkan, yakni Wahyu dan Agustiani tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Kedua terdakwa juga telah menikmati uang yang diterimanya. Tak hanya itu, Jaksa menilai perbuatan Wahyu dan Agustiani Tio berpotensi mencederai hasil Pemilu.

BACA JUGA: Modus Riset Seksual Swinger, Dosen UNU Yogyakarta Ngaku Lecehkan Sejumlah Wanita

"Perbuatan para Terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat," tegas Jaksa. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Wahyu dan Agustiani Tio telah bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Jaksa juga menolak permohonan Wahyu bersama tim penasihat hukumnya sebagai Justice Collaborator (JC). Alasannya, Wahyu dinilai merupakan pelaku utama dalam sengkarut ini. "Bahwa selain terbukti sebagai pelaku utama dalam kedua perbuatan yang didakwakan tersebut, pada pemeriksaan persidangan ini kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak terlalu kooperatif," ucap Jaksa Ronald Worotikan. Menanggapi itu, kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan tuntutan terhadap kliennya tidak jelas. Sebab tuntutannya berbeda dengan yang didakwakan jaksa. "Di mana dakwaannya menerima hadiah atau janji untuk pengurusan pergantian antar waktu (PAW). Namun, tuntutannya malah tidak jelas apakah PAW pergantian calon terpilih atau pengalihan suara ke Harun Masiku," katanya. Dia pun menilai, jaksa terlihat ragu-ragu dalam merumuskan tuntutan terhadap Wahyu. "Dengan itu, kami merasakan keragu-raguan Jaksa dalam merumuskan tuntutannya. Semoga saja yang kami rasakan sama dengan yang dirasakan Majelis Hakim dan mengambil putusan yang adil," lanjutnya. Sebelumnya, Tony juga mengatakan, pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu sesuai fakta persidangan. Tony menjelaskan, kliennya itu didakwa dugaan suap pergantian antar waktu Harun Masiku. Akan tetapi, KPU tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pergantian antar waktu. "Karena menurut UU MD3 itu, pengajuan pergantian antar waktu hanya bisa dilakukan apabila partai politik mengajukan ke pimpinan DPR," jelasnya.

BACA JUGA: Operasi Kelamin, Alat Vital Ratu Kecantikan Ini Bau Busuk

Dalam fakta persidangan pun kata Tony, Saeful Bahri selaku pemberi suap juga mengetahui bahwa PAW itu hanya bisa dilakukan melalui partai politik. "Berdasarkan itu pula lah, kita berharap Bapak Wahyu dituntut bebas atau setidak-tidaknya onslag. Karena perbuatan menerima uang dari Saeful dan Tio sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh DKPP dan dalam fakta dilihat bukanlah merupakan perbuatan pidana," ucap Tony. Menurutnya, Jaksa tak perlu ragu dan khawatir menuntut Wahyu bebas atau onslag. "Sebab sudah sesuai fakta. Karena lebih baik membebaskan 10 penjahat dari pada menahan satu orang yang tidak bersalah," tegasnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: