Soal Anji Manji, Deddy Corbuzier: Ga Usah Selesaikan di Kepolisian

Soal Anji Manji, Deddy Corbuzier: Ga Usah Selesaikan di Kepolisian

JAKARTA- Presenter Deddy Corbuzier ikut angkat bicara terkait kontroversi video Anji Manji bersama seseorang yang bernama Hadi Pranoto. Menurut Deddy Corbuzier, permasalahan Anji dan Hadi tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum. Dia menilai, niat Anji baik, namun caranya yang salah. "Banyak yang nanya gue komentar masalah @duniamanji, gampang sih sebenarnya. Menurut gue, niatnya baik, strateginya salah. Gitu aja." Ucap Deddy Corbuzier melalui akun Instagramnya, Selasa (4/8). Deddy lantas membandingkan dengan pengobat tradisional, Ningsih Tinampih yang sempat heboh soal obat virus corona. Bahkan saat itu, Ningsih berucap jika dia bisa makan virus Corona. "Ningsih Tinampih jualan obat corona juga udah dari dulu. Beritanya heboh. Masa sih Ningsih Tinampih bohong" katanya. Deddy juga mengungkit kalung anti virus dari Kementerian Pertanian. "Kalung ajaib pengusir Corona juga sempat heboh kan. Dari buatan Jepang sampai buatan kite.. Ginian mah sejak jaman batu Ponari udah rame." Katanya . "Batu Ponari malah semua penyakit bisa sembuh. Aman aman aja tuh ponari nya.. Malah sekarang namanya jadi nama Gang di daerah nya... Masalah ginian mah ga usah di selesaikan di kepolisian.. Kasian polisi nya. Kan bisa di #closethedoor," tulis Deddy. Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid resmi melaporkan Anji Manji dan Hadi Pranoto ke Polda Motero Jaya pada Senin (3/8). Muannas mengatakan, kedua orang tersebut melanggar UU ITE dan terancam 10 tahun penjara. "Pertama ada dugaan berita bohong yang disampaikan oleh si narsum (Hadi Pranoto) ini pas interview kemudian disebarkan. Penyebaran itu dilarang menurut undang-undang ITE ada di pasal 28 makanya kita laporkan ada pasal 14, 15," terang Muannas Alaidid kepada wartawan usai membuat laporan. Bahkan kata Muannas, keduanya bisa langsung ditahan. Sementara itu, Anji sebagai terlapor kedua terancam 5 tahun penjara. Sebab Anji yang memberikan ruang untuk Hadi untuk menyebar berita bohong "Pasal 28 ayat 1 yang kemudian diduga dijerat pada Anji dan itu di atas lima tahun. Artinya apa, Anji memungkinkan juga untuk dilakukan penangkapan dan penahanan dalam perkara ini karena ancaman pidananya begitu tinggi," ucap Muannas Alaidid. Menurut Muannas mereka berdua dikenakan undang-undang ITE atau menyebarkan berita bohon pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45A UU RI Nomer 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (dal/fin).      

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: