Warga Tidak Pakai Masker Suruh Push Up

Warga Tidak Pakai Masker Suruh Push Up

BANJAR – Hari ini, Sabtu (15/8/2020), tim gabungan Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, BPBD Kota Banjar melakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum. Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Banjar Kusnadi mengatakan di hari pertama penindakan disiplin Covid, masih banyak warga di Pasar Banjar dan Langensari yang masih tidak memakai masker. "Ada yang ditegur, lalu diberi pilihan sanksi sosial, berupa bersih-bersih (menyapu, Red), baca Pancasila dan push up," ujar dia kepada wartawan seusai melakukan penindakan disiplin Covid di Pendopo Kota Banjar. Soal penerapan sanksi, kata dia, tujuannya supaya warga lainnya sehingga berpikir mending pakai masker daripada dihukum. Karena kalau tidak menggunakan masker akan diberi sanksi oleh petugas penindak disiplin. Maka akan timbul kesadaran masyarakat untuk membiasakan pakai masker. "Tadi kita penindakan fokus ke Pasar Banjar dan Langensari. Nanti malam ke jalan pusat kota dan cafe-cafe untuk dilakukan penindakan disiplin Covid," tandasnya. Hasil dari penindakan disiplin Covid hari ini, kata dia, didapatkan 28 warga yang diberi sanksi. Kebanyakan mereka dewasa. Bapak dan ibu-ibu. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar Edi Herdianto Ssos menambahkan, warga yang diberi sanksi karena tidak memakai masker seharusnya menggunakan rompi yang ditulis pelanggar AKB. "Harusnya pakai rompi, jika dilihat oleh warga yang lain akan berpikir dua kali kalau tidak menggunakan masker akan mengalami seperti itu (disanksi, Red). Pan jadi era (kan jadi malu, Red)," singkatnya. Saat petugas gabungan melakukan penindakan, salah seorang pengendara mobil dinas mencoba kabur saat akan diberhentikan petugas. "Ya kan harusnya berhenti, masyarakat biasa saja taat tidak pakai masker mau diberi sanksi ini malah kabur. Harusnya beri contoh yang baik," jelas Kasi Darlog BPBD Kota Banjar Kuslan. (nto)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: