Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Pemerintah

Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Pemerintah

SINJAI - Sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Sinjai disorot. Sebab materialnya disuplai dari tambang ilegal. Salah satunya proyek Jembatan Kalamisu. Jembatan yang menghubungkan Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan dan Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur itu menuai sorotan. Hal itu disebabkan karena tambang ilegal menjadi penyuplai material timbunan ke pekerjaan itu. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sinjai. Rapat ini membahas terkait aktivitas tambang yang berada di sekitar lokasi pekerjaan jembatan. Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir, mengatakan, setiap pekerjaan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan aturan. Jika tambang tersebut tidak memiliki izin, maka kontraktor tidak boleh melibatkan penambang itu. "Banyak pekerjaan fisik bermasalah karena material yang tidak sesuai spesifikasi," jelasnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu, 26 Agustus. Anggota Komisi III DPRD Sinjai, Andi Jusman juga meminta agar suplai material dari tambang ilegal dihentikan. "Apa pun alasannya harus dihentikan karena melabrak aturan, apakah material yang digunakan sudah uji lab atau tidak, sementara izinnya tidak ada," tegasnya. Konsultan Pelaksana Pembangunan Jembatan, Saktiawan menjelaskan kronologi pekerjaan jembatan itu. Kata dia, awalnya pekerjaan ini mengalami hambatan karena warga setempat meminta ganti rugi lahan. Kemudian dilakukan pendekatan, kemudian warga sepakat memberikan lahannya secara percuma. "Hanya saja mereka minta agar material timbunan yang ada di sekitar jembatan dibeli kontraktor," sebutnya. Apalagi pekerjaan jembatan mengalami kesulitan akses sehingga material timbunan yang ada di sekitar jembatan memang harus diambil. "Makanya kami sepakat meski kami tahu itu melanggar," tambahnya. Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Waris membenarkan adanya tambang yang beroperasi secara ilegal di sekitar pekerjaan jembatan."Izin yang dimiliki bukan izin untuk eksploitasi, hanya eksplorasi. Itu pun sudah tahun berakhir tahun 2018," kuncinya. (dir)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: