BUMN Harus Jadi Pelopor

BUMN Harus Jadi Pelopor

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pelopor pencegahan korupsi. Hal ini demi kelancaran kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dicanangkan oleh pemerintah. "Kita dalam sterategi pemberantasan korupsi ke depan kami betul-betul berharap seluruh kementerian/lembaga apalagi di bawahnya Pak Erick (Erick Thohir) ini BUMN kita sasar sebagai yang kita kedepankan untuk menjadi pioneer (pelopor) dalam rangka pencegahan korupsi," ujar Firli saat menjadi pembicara dalam gelar wicara atau talkshow 'Praktik Baik Penerapan Manajemen Anti-Suap' dalam rangkaian kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang disiarkan secara daring, Rabu (26/8). Firli mengaku sempat menanyakan pemetaan area rawan korupsi di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN saat melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan, saat itu, Erick menjawab telah memetakan dan mengeluarkan 12 keputusan guna mencegah terjadinya korupsi di BUMN. "Beliau (Erick Thohir) bilang sudah (memetakan). 'Kalau sudah apa yang dilakukan?' Kita sudah mengeluarkan 12 keputusan Menteri BUMN, termasuk keputusan terkait penerapan manajemen antisuap," jelas Firli. Firli mengatakan, pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini lantaran, terjadinya korupsi disebabkan berbagai faktor, salah satunya karena lemah, buruk bahkan gagalnya sebuah sistem. "Tadi Pak Presiden katakan kepada kami tolong perbaiki sistem, pangkas, jangan dipersulit, jangan berbelit-belit buat sesederhana mungkin sehingga tidak terjadi peluang untuk korupsi, korupsi terjadi karena sistem yang lemah, sistem buruk, sistem gagal. Itu perlu kita perbaiki," katanya. Dalam kesempatan itu, Firli juga menyampaikan data mengenai pelaku korupsi yang telah ditangani KPK sejak 2004 sampai 2019. Disebutkan, terdapat 1.1152 pelaku korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 hingga 2019. Dari jumlah itu, pelaku korupsi dari unsur swasta sebanyak 297 orang, gubernur 21 orang, bupati yang terlibat sudah hampir 121 orang. Para pelaku dijerat terkait dengan perilaku suap, perizinan dan tata niaga. Firli menekankan, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan KPK sendiri, melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa. "Untuk itu tidak bisa hanya KPK yang bekerja sendiri, tidak bisa hanya melakukan penindakan sendiri tetapi perlu bantuan dari seluruh masyarakat termasuk kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, swasta sehingga kita bebas dari korupsi," kata Firli. Diketahui, terdapat sejumlah pejabat BUMN yang tersandung kasus korupsi. Beberapa di antaranya pejabat dari Garuda Indonesia, Nindya Karya, Waskita Karya, Perum Perindo, PTPN, Dirgantara Indonesia, dan lainnya. Bahkan, Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN pertama yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dalam kesempatan yang sama, Erick mengakui, Jokowi memintanya agar BUMN dapat melaju kencang tanpa melanggar aturan perundang-undangan. Menurutnya, hal itu tak mudah. Untuk itu, saat memimpin Kementerian BUMN, program utama Erick yakni transformasi BUMN untuk mewujudkan good corporate governance serta transparansi. Langkah pertama yang dilakukan Erick yakni mengeluarkan surat edaran yang melarang pejabat BUMN memberikan hadiah saat rapat di kementerian. "Tidak ada lagi di rapat-rapat Kementerian yang namanya ada give-give atau dikasih-kasih, karena sebelumnya saya sudah mendapat laporan kadang-kadang rapat BUMN yang tertutup bukan Tbk itu kadang-kadang ketika rapat di Kementerian ada bawa gift," kata Erick. Menurut Erick, pemberian hadiah tersebut sangat mengganggu transformasi dan komitmen dalam menciptakan iklim perusahaan pemerintah yang sehat dan transparan. Untuk mencegah korupsi di BUMN, Erick juga menerbitkan surat edaran ISO 37001 tentang transformasi, good corporate governance (GCG). Surat edaran dan aturan lain yang diterbitkan juga mengenai larangan perusahaan BUMN untuk melakukan penunjukkan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa, kecuali terhadap barang dan jasa yang hanya dimiliki perusahaan BUMN tertentu. "Kami meminta bahwa penunjukan langsung diberlakukan bila memang BUMN tersebut mempunyai barang dan expertise bukan mentrendingkan," ungkapnya.(riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: