Infografis: Aturan Baru di Bioskop

Infografis: Aturan Baru di Bioskop

[caption id="attachment_479012" align="aligncenter" width="1399"]Infografis Aturan Baru di Bioskop - Fajar Indonesia Network Infografis: Aturan Baru di Bioskop - Fajar Indonesia Network[/caption] JAKARTA - Tim Pakar membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait aturan baru selama di bioskop. 1. Antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter. 2. Petugas dan penyelenggara harus dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop. 3. Pengunjung bioskop memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Tak memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah. 4. Pengunjung dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. 5. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. 6. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam. 7. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas. 8. Pengamatan langsung dilakukan sebagai upaya disiplin. Semua harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop. 9. Disarankan menggunakan masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. 10. Pemesanan tiket dilakukan secara online.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: