Prajurit TNI Nggak Bisa Sembarangan Diperiksa, Ini Aturan Barunya

Prajurit TNI Nggak Bisa Sembarangan Diperiksa, Ini Aturan Barunya

JAKARTA - Prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum kembali diterbitkan. Ada empat tahap pemanggulan prajurit TNI yang akan diperiksa terkait kasus hukum. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. "Memang benar tertanggal 5 November 2021 Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait hal itu," kata Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, di Jakarta, Selasa (23/11). Dengan adanya aturan tersebut, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan Kejaksaan dapat diminimalkan. "Intinya Mabes TNI memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan. Jangan sampai kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit. Kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," terang Rochmat. Empat Aturan Pemanggilan dan Pemeriksaan Prajurit TNI Sesuai Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021: 1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan. 2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, maka Komandan/Kepala Satuan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud. 3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum, dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan. 4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. Terkait aturan itu, Polri menegaskan menghormatinya. "Polri sangat menghormati aturan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Dia menjelaskan penyidik dari kepolisian harus patuh serta menghormati setiap regulasi di institusi lain. "Prinsipnya, penyidik harus tunduk pada seluruh regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku asas equality before the law," tutupnya. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: