Pedagang Pasar se- Kota Tasik Bereaksi

Pedagang Pasar se- Kota Tasik Bereaksi

MANGKUBUMI - Sejumlah perwakilan himpunan pedagang pasar rakyat se-Kota Tasikmalaya berkumpul di Sekretariat Hipatas (Himpunan Pedagang Pasar Tasikmalaya). Mereka menyampaikan keluh kesah akan pelayanan dan perhatian pemerintah terhadap eksistensi pasar rakyat. Ketua Perkumpulan Pasar Rakyat Kota Tasikmalaya, H Jahid menuturkan selama ini pihaknya menyampaikan aspirasi terhadap Pemkot dan DPRD, tapi tak kunjung ada realisasi. Berkenaan kepastian hukum atas tata kelola pasar rakyat, pasca dibubarkannya PD Pasar Resik. “Untuk itu, pada kesempatan ini kami sampaikan 11 poin tuntutan terhadap Pemkot dan DPRD. Mengingat, pelaksanaan tata kelola pasar rakyat tidak ada payung hukum jelas, setelah Perda Pembubaran dan Pengalih kewenangan dari PD Pasar Resik ke Pemkot,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di aula Hippatas, Selasa (8/9). Ia mengeluhkan kondisi eksisting pasar rakyat hari ini sangatlah semrawut. Kumuh, tidak tertata dan jauh dari kata tertib. Hal tersebut membuat sepinya demand atau pengunjung yang hendak berbelanja ke pasar tradisional. “4 aktor utama di pasar itu, yakni pedagang, konsumen, pemerintah dan pemasok. Masing-masing punya peranan, dan pengaturan untuk menegaskan mana hak dan mana kewajiban, agar tidak ada overlapping dan mengganggu iklim usaha serta pelayanan,” kata dia seperti dikutip dari Radar Tasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup). Menurutnya, saat ini Pemkot belumlah menunjukkan pelayanan nyata baik bagi pedagang, mau pun konsumen pasar. Sementara retribusi dari instansi lain berkenaan parkir dan pengelolaan sampah terus berjalan. “Nah, Dinas KUMKMPerindag yang mewenangi pasar secara keseluruhan, malah belum memiliki petunjuk teknis yang jelas berkaitan pengelolaan pasar. OPD lain justru sudah melaksanakan penarikan retribusi, kita minta segera terbitkan aturannya supaya ada jaminan perlindungan hukum bagi para penghuni kios,” tegas Jahid. Pihaknya tidak akan segan melaksanakan penyampaian aspirasi secara masif langsung ke Pemkot, DPRD bahkan ke Ombusman RI. Apabila, dalam jangka waktu satu minggu tidak ada respons serius dari pemerintah. “Kami tunggu satu minggu ini apabila tidak ada respons, kami akan melakukan langkah dan tahapan selanjutnya secara masif,” tuturnya. “Sebab, sudah jelas di dalam Perda tentang Pengelolaan Pasar mengamanatkan supaya Pemkot segera menerbitkan Perwalkotnya sebagai landasan hukum dalam mengatur secara teknis tata kelola pasar tradisional,” kata dia melanjutkan. Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pancasila (Hipala), Achmad Syarifudin merinci setidaknya dari data PD Pasar Resik, tercatat 6.750 pedagang kios di Pasar Cikurubuk, 309 Pasar Pancasila, 400 Pasar Indihiang, 250 Pasar Padayungan, 54 Pasar Cibeuti, 70 Pasar Burung, 85 Pasar Besi, 95 pedagang di Pasar Gegernoong. “Nah dari sekian pasar rakyat yang ada, nyaris semuanya butuh revitalisasi. Pembaharuan alat pemadam kebakaran karena sudah tidak layak demi menjamin keamanan dan keselamatan warga pasar,” keluhnya. Ia menyayangkan apabila Pemkot hanya berkutat memungut retribusi, sebagai bentuk kontribusi para pedagang pasar. Sementara, hak-hak pedagang sendiri tidak terakomodir dan terjamin sebagaimana diamanatkan Undang-Undang sebagai tanggungjawab pemerintah daerah. “Harusnya diberikan perlindungan dan pelayanan, disamping kita berkewajiban membayar retribusi. Inventarisasi kembali jumlah pedagang riil, kemudian memetakan berapa potensi retribusi, sambil dibina dan diberi jaminan perlindungan,” papar Achmad. Ia menambahkan himpunan pedagang sudah menuangkan ide dan konsep pengelolaan pasar terhadap Pemkot, melalui kajian yang digarap sekitar 3 bulan. Sebagai landasan dalam pengelolaan pasar rakyat lebih baik dan ideal. “Selama ini kita tahu, ada rekayasa dibalik peralihan dari PD Pasar Resik kembali ke Pemkot kaitan pengelolaan pasar rakyat. Ada beberapa anggaran dari pusat ke daerah, yang tidak bisa diakses karena pengelola pasar berbentuk korporasi, yang mana tidak boleh mendapatkan hibah pemerintah. Maka, dinas justru mengakses anggaran bantuan bagi daerah, dengan membangun pasar-pasar baru, sementara pasar eksisting seolah dibiarkan terbengkalai,” kata dia menceritakan. Ketua Himpunan Pedagang Pasar Indihiang (Hippi), Asep Zen Muhammad menambahkan pasca peralihan kelola dari PD Pasar Resik ke Dinas KUMKMPerindag, UPTD Pasar Rakyat dibentuk secara prematur, tanpa dibekali landasan hukum. Supaya bisa bekerja mengakselerasi kemajuan pasar rakyat ditengah gempuran masifnya toko dan pasar modern. “Perlu ada aturan tersendiri berkaitan kebersihan dan parkir khusus di area pasar. Maka kita rasa perlu adanya zonasi wilayah pasar agar pengelolaan dikendalikan penuh UPTD atau Dinas KUMKMPerindag,” saran Zen. Selain itu, lanjut dia, kondisi pasar rakyat rata-rata berusia di atas 30 tahun. Otomatis perlu sentuhan revitalisasi besar-besaran, supaya para pedagang dan pengunjung yang beraktivitas tidak terancam keselamatannya saat berada di area pasar. “Termasuk perlu adanya Hak Guna Usaha (HGU) atau semacamnya, sebagai legalitas para penghuni kios yang rentan diusir ketika tidak memiliki surat atau legalitas jelas,” keluhnya. (igi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: