Dipolisikan Soal ITE, Pengacara Hadi: Ngawur

Dipolisikan Soal ITE, Pengacara Hadi: Ngawur

JAKARTA - Hadi Pranoto, orang yang mengaku menemukan obat COVID-19 ini tidak bisa disangkakan dengan pasal ITE. Sebab dia tidak pernah menyebarkan hoaks melalui media sosial youtube. Kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Singarimbun mengatakan kliennya tidak bisa dijerat pasal ITE terkait dengan penyebaran hoaks melalui Youtube musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji. Justru, menurutnya laporan tersebut bisa disangkakan pada Anji. "Begini, Mas Hadi ini kan dilaporkan di UU ITE, dia aja Facebook, Youtube, IG, Twitter nggak punya, gimana dia kena UU ITE? Makanya yang laporin ngawur saya bilang," kata Tonin kepada wartawan, Rabu (9/9).

BACA JUGA: Bandingkan dengan Rezim Jokowi, Fahri Hamzah: Era SBY Rakyat Nikmati Ketenangan

Dikatakannya, dalam kasus ini, seharusnya yang cocok dilaporkan hanya pemilik akun Youtube, yakni Anji. "Harusnya dilaporkan Anjinya kalau masalah ITE. Kalau masalah Mas Hadi mana bisa dikenakan UU ITE, sampai kapan pun Mas Hadi tidak bisa dikenakan UU ITE," tegasnya. Meski pelapor melaporkan Hadi karena turut serta hadir dalam konten Youtube itu, Tonin menyebut hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, Hadi tidak memiliki akun Youtube yang dipermasalahkan oleh pelapor. "Karena di situ kan pemilik akun Youtube Anji dan Mas Hadi karena yang satu dia nggak tahu namanya mas Hadi akhirnya ditulis saja dua-duanya. Mungkin pas laporan polisi dibilang yang punya akun itu Mas Hadi. Pada saat dilaporkan apa masih ada nggak videonya di media sosial?," katanya.

BACA JUGA: KemenkopUKM dan KPK Sepakat Banpres Produkif Harus Akuntabel, Transparan dan Tepat Sasaran

Menanggapi hal tesrebut, pengacara Anji, Milano Lubis, mengatakan justru Hadi Pranoto yang telah membangun kredibilitas palsu sebagai profesor penemu obat COVID-19. "Hadi pranoto sudah membangun kredibilitas palsu sebagai profesor yang menemukan obat COVID-19. Kredibilitas palsu itu sudah disebarkan oleh Hadi Pranoto melalui media cetak dan elektronik di Lampung," ujarnya. Dikatakannya, tujuan Anji mewawancarai Hadi saat itu, karena kliennya memiliki perhatian akan kesembuhan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari bahaya COVID-19. "Sebagai orang yang concern terhadap kesembuhan dan keselamatan masyarakat Indonesia dari pandemi COVID-19, dengan iktikad baik dan riset yang cukup, Anji tergerak untuk memperkenalkan Hadi Pranoto kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait dengan obat COVID-19 temuannya itu," ujarnya. Milano pun menyebut, kliennya merasa diperalat oleh Hadi untuk menyesatkan fakta obat COVID-19. Bukan hanya Anji, media di Lampung juga menjadi korban sesat Hadi.

BACA JUGA: Viral, Hasril Chaniago Sebut Politikus PDIP Arteria Dahlan Kakeknya Pendiri PKI

"Media cetak dan elektronik di Lampung serta Anji sebenarnya korban yang dijadikan alat oleh Hadi untuk menyebarkan berita tentang obat COVID buatannya itu," pungkasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Hadi masih belum selesai. Sebab setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan, Hadi datang memenuhi panggilan. Akan tetapi, saat meriksaan masih berlangsung, Hadi mengeluh sakit. Dan pemeriksaan akan dijadwal ulang. "Kemarin sudah kita ketahui bersama, kalau saudara HP (Hadi Pranoto) bersama pengacaranya sudah datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan surat pemanggilan," ujar Yusri.

BACA JUGA: Kemenkop-UKM bersama LPDB KUMKM hadir untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dikatakannya, Hadi sempat mangkir dari panggilannya yang pertama dengan alasan sakit, beruntung pada saat dilayangkan surat pemanggilan kedua Hadi Pranoto bisa hadir. "Yang pertama, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terlapor tapi tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan dirawat, kemudian dilayangkan surat (pemanggilan) kedua, yang bersangkutan hadir. Tapi saat itu belum mampu melakukan pemeriksaan karena sakit," jelasnya. Pada saat pemeriksaan berdasarkan surat pemanggilan kedua, Hadi pun tak bisa bersikap koopratif karena meminta izin di tengah pemeriksaan. "Tapi ternyata tanggal 8 kemarin yang bersangkutan hadir pukul 11.30 WIB di Polda Metro Jaya, dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 11.45 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB yang bersangkutan mengeluh lagi kurang sehat minta ditunda lagi untuk pemeriksaan lanjutannya," paparnya.

BACA JUGA: Alfred Riedl Meninggal, Sepakbola Nasional Kehilangan Sosok Fenomenal

"Kemarin belum selesai pemeriksaan, yang bersangkutan masih merasa belum sehat sehingga meminta kesempatan oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambung Yusri. Terkait kapannya pemeriksaan akan dilanjutkan, Yusri belum mengetahuinya. Namun, dia berharap Hadi bersikap koopratif untuk menyelesaikan kasus penyebaran hoaks yang menimpa namanya. "Pemeriksaan lanjutannya ini masih kita koordinasikan dengan pengacaranya lagi, mudah-mudahan yang bersangkutan bisa koopratif segera mau hadir untuk diperiksa sebagi saksi pelapor di Polda Metro Jaya," pungkasnya. Untuk diketahui Anji bersama Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.

BACA JUGA: Sinopsis Aftermath, Kisah Kecelakaan Pesawat yang Tewaskan Seluruh Penumpang

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat. Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19. Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: