Jiwasraya dan Asabri Kembali Ditegur

Jiwasraya dan Asabri Kembali Ditegur

JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali menjadi sorotan pemerintah bukan karena skandal yang muncul sebelumnya tapi ada catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus ditinjau kembali. Sorotan ini pun, memantik Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan umengingatkan. Sri Mulyani mengingatkan kedua perusahaan asuransi itu, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN). ”Bisa dicek lagi Laporan Keuangan tahun 2020 dari BPK. Pemerintah juga menindaklanjuti temuan BPK terkait kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability pada PT Asabri,” jelasnya Rabu (9/9). Pada posisi ini, sambung Sri, Pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review, dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria. Kemudian, pemerintah turut menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun. ”Dan perlu kami sampaikan bahwa pemerintah juga menindaklanjuti temuan BPK mengenai penatausahaan piutang perpajakan dengan mulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS),” jelasnya. Selanjutnya temuan mengenai penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maka pemerintah akan menyempurnakan peraturan kebijakan, SOP rekonsiliasi serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS. Temuan BPK lainnya yaitu mengenai penatausahaan aset eks BLBI maka pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI serta pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti. Termasuk temuan mengenai pendanaan pengadaan tanah PSN maka pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian negara atau lembaga terkait. Untuk 2020 pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres 72/2020 tentang Perubahan Atas Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Temuan terakhir yakni mengenai penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja maka pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut antara lain adalah meningkatkan kualitas pelaksanaan negara serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI Daeng Muhammad berharap holding BUMN asuransi yang tergabung dalam induknya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap asuransi milik negara. Ia meminta persoalan kasus Jiwasraya belakangan ini harus bisa menjadi pelajaran dan titik balik dalam perbaikan manajemen produk asuransi BUMN. Hal tersebut ia ungkapkan ketika mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT. BPUI, PT. PLN, Pelindo III, dan PT. PAL di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9). Ditegaskannya tidak boleh lagi ada operasi kejahatan kerah putih yang membuat negara dan rakyat mengalami kerugian besar. ”Saya tidak mau mengungkit-ungkit persoalan itu, tapi (kasus) ini jadi pelajaran buat pemimpin Bahana (BPUI), ini jangan sampai terjadi berulang kali di kita. Karena saya wakil rakyat, bicara menyuarakan aspirasi dari rakyat. Ketika mereka bicara, jangan sampai orang bicara konteks asuransi, investasi was-was,” ungkap Daeng. Anggota Fraksi PAN ini menyatakan bahwa Bahana yang nantinya akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp20 triliun, dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk meringankan beban masa lalu yang disebabkan kerugian perusahaan Jiwasraya. Menurut Daeng, jangan dengan adanya holding nantinya malah hanya menciptakan polarisasi beban yang semakin kompleks. ”Jangan sampai holding Bahana ini adalah polarisasi bagaimana beban yang terjadi di Jiwasraya karena persoalan oknum-oknum Jiwasraya, sehingga asuransi-asuransi yang sudah sehat karena di holding-kan di sini harus menjadi tanggung renteng, menanggung persoalan Jiwasraya dan mereka menjadi beban di sini, akhirnya yang sehat pun jadi ikut sakit, ini jangan sampai terjadi,” pesan Daeng. Politisi dapil Jawa Barat VII ini menegaskan bahwa kesalahan urus yang terjadi pada perusahaan asuransi Jiwasraya sebenarnya disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang menjamin produk-produk asuransi. ”Karena memang kita tidak punya perlindungan, tidak punya penjaminan terhadap asuransi. Ini yang penting sebetulnya. Ke depan agar diusulkan supaya ada Undang-Undang penjaminan terhadap asuransi kita sehingga tidak muncul persoalan seperti sekarang,” tukas Daeng. (fin/ful)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: