Uji Coba e-Rekap Cukup Dua Daerah Saja

Uji Coba e-Rekap Cukup Dua Daerah Saja

JAKARTA - Uji coba aplikasi e-rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dilakukan lembaga penyelenggara pemilu secara langsung. Tak muluk-muluk. Harapannya cukup dua daerah di setiap wilayah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 bisa menerapkan aplikasi e-rekap. Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, harapan lembaganya ada dua daerah yang bisa menerapkan Sirekap sebagai hasil resmi Pilkada Serentak 2020 ini. “Mana saja daerahnya kami belum tahu," kata Viryan di Jakarta, Rabu (9/9). Ia memprediksi belum tentu semua daerah yang melaksanakan pilkada tahun ini bisa menerapkan Sirekap. Viryan mengatakan KPU RI memiliki sejumlah indikator tertentu terkait Sirekap dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Sehingga saat ini terus menjalin komunikasi dengan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang melaksanakan pilkada serentak.

BACA JUGA: Jangan Lagi Ada Pinangki Baru, Kejati Didesak Periksa Jaksa Nakal

KPU juga menyatakan aplikasi e-rekap bisa memangkas waktu rekapituasi perhitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu). "Kalau memungkinkan Sirekap 2020 ini berhasil sukses, maka tidak perlu 30 hari lebih untuk waktu rekapitulasi perhitungan suara. Diperkirakan seminggu hasil pemilu nasional bisa ditetapkan," jelasnya. Dia mengatakan dengan memangkas proses tahapan pemilu, maka dapat mencegah mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu. Selain itu, tenaga seluruh penyelenggara pemilu di lapangan seperti petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak terkuras habis seperti pada Pemilu 2019 lalu. "Efisiensi yang paling penting dalam pemilu demokratis adalah hasil pemilu yang cepat. Kita dilihat sudah sangat demokratis untuk kegiatan pemungutan dan perhitungan suara. Namun belum memadai dalam kegiatan rekapitulasi atau hasil akhir," terangnya.

BACA JUGA: Bandingkan dengan Rezim Jokowi, Fahri Hamzah: Era SBY Rakyat Nikmati Ketenangan

Hal senada disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman. Dia mengungkapkan, penggunaan teknologi informasi seperti Sirekap penting untuk menjadikan pemilu transparan serta efektif dan efisien. Penggunaan Sirekap sendiri belum jadi ketentuan dalam peraturan perundangan untuk pemilihan umum 2024 mendatang. Selama ini, proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu masih dilakukan secara manual dan berjenjang. Mulai dari tempat pemungutan suara hingga akhirnya ditetapkan pada tingkat nasional. Dia mengilustrasikan, selama ini proses rekapitulasi berjenjang itu membutuhkan waktu setidaknya 35 hari hingga penetapan di tingkat pusat. “Ini semua bisa dipersingkat kalau kita mau menetapkan berdasarkan atau bersumber data rekap dari digital. Kita lampaui satu hari kecamatan, kabupaten, provinsi bisa jadi tiga hari selesai. Kalau gubernur buka rekap provinsi, diketok, empat hari. Nasional lima hari,” ujar Arief. Seiring durasi kegiatan rekapitulasi yang lebih singkat, maka biaya juga bakal terpangkas. Durasi rekapitulasi yang lebih singkat, lanjut Arief, bisa mengatasi masalah kelelahan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) seperti yang terjadi pada pemilu 2019 lalu. Kelelahan para petugas itu karena tanggung jawab untuk menggelar pemungutan suara, penghitungan, hingga mengisi ratusan lembar berita acara rekapitulasi. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: