Satgas Covid Sebut Tidak Ada Rencana Penundaan Pilkada

Satgas Covid Sebut Tidak Ada Rencana Penundaan Pilkada

JAKARTA - Tahapan Pilkada Serentak 2020 disebut-sebut menjadi kluster baru penularan COVID-19. Hal ini terbukti. Dari 309 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, 45 di antaranya berstatus zona merah. "Data Satgas Penanganan COVID-19, terdapat 45 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak berisiko tinggi alias zona merah," kata Juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (10/9). Satgas COVID-19 meminta seluruh pihak terkait di 45 kabupaten/kota ini benar-benar menjaga pelaksanaan Pilkada agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya mencegah penularan dan menghindari terbentuknya kluster di Pilkada (selengkapnya lihat grafis, Red). Wiku menegaskan, tidak ada rencana menunda Pilkada Serentak 2020. Dia berharap pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan ketat bisa terkendali. "Tidak ada rencana untuk menunda pilkada. Karena kita baru saja mulai dan harusnya bisa terkendali dengan baik melalui kerja sama semua pihak," imbuhnya.

BACA JUGA: Airlangga Bantah Anies Baswedan Lalu Apresiasi Gubernur Jatim, Jabar dan Jateng

Dia menyebut ada sejumlah kementerian/lembaga yang berwenang dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kementerian dan lembaga ini akan berkoordinasi demi terselenggaranya pilkada di tengah pandemi COVID-19. "Kemendagri yang harus bisa menjaga stabilitas. Tentu bekerja sama dengan TNI dan Polri. Ada KPU yang mempersiapkan dan memimpin implementasi dari kegiatan pemilihan serentak ini. Ada Bawaslu yang menyusun standar dan pengawasan. Juga ada pemerintah daerah yang melakukan koordinasi dan komunikasi untuk aspek-aspek vital yang mendukung penyelenggaraan pilkada," jelasnya. Menjaga keamanan dan keselamatan di masa pandemi ini, kata Wiku, adalah tanggung jawab bersama. Dia meminta masyarakat berpartisipasi dan membantu mengendalikan situasi pandemi selama Pilkada Serentak 2020. "Seluruh anggota masyarakat harus ikut terlibat mengendalikan situasi," ucapnya. Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Salah satu tahapannya adalah pendaftaran ke KPU daerah. Hal ini menjadi sorotan. Karena menimbulkan kerumunan massa. Sejauh ini, sebanyak 60 bakal calon kepala daerah terkonfirmasi positif Corona.

BACA JUGA: Kementan Gelontorkan Alsintan untuk Petani Banyuwangi

Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya telah merilis rekomendasi metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Yakni mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat. "Bakal pasangan calon harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama seleksi,” tegas Wiku. Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan meliputi beberapa ketentuan. Yaitu pertemuan terbatas di dalam ruangan, maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Selanjutnya, disarankan menggunakan media online dan meminimalisasi pertemuan fisik. "Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dilaksanakan di studio lembaga penyiaran maksimal dihadiri 50 orang dengan jaran 1 meter," lanjutnya. Terkait bahan kampanye, Wiku menyarankan berbentuk alat pelindung diri. Seperti masker, sarung tangan, face shield, atau hand sanitizer. "Kegiatan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan dengan menerapkan protokol ketat. Tentu berkoordinasi dengan satgas daerah," paparnya.

BACA JUGA: Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Rhea Chakraborty Ungkap Pengakuan Mengejutkan

Hal senada disampaikan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Sonny Harry B Harmadi. Dia mendorong agar kepatuhan masyarakat tentang protokol COVID-19 diterapkan di setiap tahapan Pilkada 2020. Calon kepala daerah juga diminta memberi contoh penerapan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing. "Calon kepala daerah diharapkan dapat menerapkan contoh perilaku penerapan 3 M. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Karena siapa pun yang nanti terpilih, akan ikut menangani COVID-19," terang Sonny di Jakarta, Kamis (10/9). Selain itu, calon kepala daerah harus memberi contoh dan mencegah terjadinya kerumunan massa. "Calon pemimpin harus tetap memakai masker tiap tahapan Pilkada. Terutama saat kampanye. Jika protokol kesehatan diterapkan dengan baik, Pilkada tidak menjadi kluster Corona," urainya. Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta komitmen para calon kepala daerah dan partai pengusung mematuhi protokol COVID-19 selama tahapan Pilkada.

BACA JUGA: Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Rhea Chakraborty Ungkap Pengakuan Mengejutkan

"Ada sejumlah tahapan yang menurut saya perlu diantisipasi bersama. Ini memerlukan komitmen semua pihak. Terutama dari evaluasi bagaimana pasangan calon, kemudian partai politik pengusung. KPU berharap ini harapkan betul-betul diterapkan. Pasangan calon kepala daerah juga diharapkan sehat. Sehingga dapat terus mengikuti semua tahapan Pilkada," kata Raka Sandi. KPU, lanjutnya, akan mengantisipasi kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan massa. Misalnya kampanye dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. "Bakal pasangan calon pada saatnya jika telah memenuhi persyaratan, akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Mereka akan melakukan kampanye. Setelah itu, akan dipilih sebagai kepala daerah," tukasnya. Namun, tahapan perjalanan tersebut masih panjang. Karena itu, menjaga kesehatan pasangan calon, masyarakat, dan penyelenggara adalah sebuah keniscayaan. "KPU berharap itu semua harus menjadi komitmen bersama," pungkasnya. Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia meminta Mendagri Tito Karnavian dan KPU menyusun sanksi tegas bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. "Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam tahapan pendaftaran pencalonan tanggal 4-6 September 2020, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Selambat-lambatnya pada 14 September 2020. Ini diperlukan, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih," tegas Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9). Khusus kepada Tito Karnavian, Komisi II meminta koordinasi dan pengawasan yang optimal di setiap daerah. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. "Komisi II DPR RI khusus meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama Instansi terkait dan Kepala Daerah dan/atau Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah," papar Doli.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: