Bidik Korporasi Waskita Karya

Bidik Korporasi Waskita Karya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa total 14 saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero). Ke-14 saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA). Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus berupaya menelusuri dugaan penerimaan uang dan sejumlah aset yang dinikmati oleh Desi Arryani dan pihak-pihak lainnya. Hal itu, kata dia, didalami kepada ke-14 saksi yang hadir hari ini. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan beberapa aset yang dinikmati oleh tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga pihak-pihak lainnya," ujar Ali melalui pesan singkat, Kamis (10/9).

BACA JUGA: Airlangga Bantah Anies Baswedan Lalu Apresiasi Gubernur Jatim, Jabar dan Jateng

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina; dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo. Kemudian Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto; Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; serta Staf admin kantor, Agus Winarno. KPK menemukan sedikitnya terdapat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Kontrak pada proyek-proyek itu diduga menjadi bancakan di perusahaan plat merah tersebut. Ali pun mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Hal itu, menurutnya, bisa dilakukan sepanjang dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA: DKI Bakal Terapkan PSBB Total, Kepala Daerah Tangerang Dukung Penuh

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali, Rabu (9/9). Hanya saja, kata dia, hingga kini pihaknya masih berfokus pada penyidikan yang saat ini tengah bergulir dengan tersangka Desi Arryani dan kawan-kawan. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga menyatakan pihaknya dapat menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi. Namun, menurut dia, hal itu memerlukan penelusuran lebih lanjut. "Nanti jika dilihat sampai (pidana) ke korporasi, biasa akan kita gelar," kata Lili, Rabu (9/9).

BACA JUGA: Trending, Ini Kalimat Bijak Ade Rai Tentang Kesehatan saat Pandemi

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA). Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS). Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya. Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.

BACA JUGA: Camat Perbatasan Negara Punya Tantangan Lebih Berat Dibanding Wilayah Lain

Atas permintaan dan sepengetahuan dari lima orang itu kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut dilanjutkan, dan baru berhenti pada tahun 2015. Seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran terhadap pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut selanjutnya digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi PT Waskita Karya. Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut, di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II.

BACA JUGA: Fahri Hamzah ke Nadiem Makarim: Ayolah Cerdas Dikit Napa Bikin Kebijakan!

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sebanyak 14 proyek itu, antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat. Selanjutnya, proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Sementara itu, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

BACA JUGA: Jangan Lagi Ada Pinangki Baru, Kejati Didesak Periksa Jaksa Nakal

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar. Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (riz/gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: