Polisi Tangkap Mafia Penggelapan Paket Online

Polisi Tangkap Mafia Penggelapan Paket Online

JAKARTA - Polri berhasil mengungkap mafia penggelapan atau pencurian paket yang dipesan secara online. Dua orang ditangkap dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tim penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap dua pelaku penggelapan paket pesanan online yang bernilai mahal. Paket dipesan melalui akun ojek online palsu. "Pelaku yang ditangkap yaitu HS (39) dan RF (25)," katanya, Rabu (24/11). Dijelaskannya, salah satu pelaku meminta bantuan pelaku lain untuk mencarikannya akun ojek online yang dijual pemiliknya. "Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya," ungkapnya. Pengungkapan kasus ini berawal pada 12 November 2021. Saat itu pelapornya memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp67 juta melalui Tokopedia. Pihak Tokopedia kemudian mengirimkan barang pesanan tersebut. Akan tetapi hingga waktu yang ditentukan barang tak kunjung diterima oleh pelapor. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengangkap RF di Ciledug, Banten, dan HS di Tambora, Jakarta Barat, pada 21 November 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa kedua tersangka menggunakan akun ojek daring yang dibelinya untuk membawa kabur paket bernilai mahal yang dipesan secara daring. "Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer, oleh tersangka HS tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan," ujarnya. Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah 15 kali melakukannya dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor. "Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya," ujarnya. Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.(ant/gw)  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: