News

Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Bertambah

fin.co.id - 17/09/2020, 10:08 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggota TNI yang menjadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas Jakarta Timur bertambah sembilan menjadi 65 orang. Sebelumnya sebanyak 56 anggota TNI, yaitu 50 anggota TNI AD dan 6 dari Angkatan Laut (AL) ditetapkan sebagai tersangka.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan pihaknya telah menetapkan 65 prajurit TNI dari tiga Matra TNI AD (Angkatan Darat), AU (Angkatan Udara), dan AL (Angkatan Laut) sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, dan sekitarnya pada Sabtu (29/8) lalu.

"Hingga saat ini, Puspom TNI, bersama Puspom TNI AL dan AU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 prajurit TNI, terdiri dari 10 orang TNI AL dan 19 orang TNI AU. Dari pemeriksaan 29 oknum prajurit TNI sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang, dengan perincian sebanyak 7 orang TNI AL dan satu orang TNI AU," katanya di Mapuspomad, Jakarta, Rabu (16/9).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Kenang Sekda Saefullan, Sosok Saleh dan Pekerja Keras

Sehingga, lanjut Eddy, total jumlah tersangka sebanyak 65 orang. Mereka terdiri atas 57 personil TNI AD, tujuh personil TNI AL, dan satu personil TNI AU. Meski demikian, Puspom TNI beserta Puspom TNI AL dan AU masih terus mendalami proses penyelidikan dan penyidikan Polsek Ciracas.

"Jadi tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah seiring dengan masih terus dilakukannya proses pemeriksaan," terangnya.

Dikatakannya, hingga saat ini, Puspom TNI telah memeriksa total sebanyak 119 personil TNI, baik itu dari satuan TNI AD, AL, maupun AU. Personil TNI yang diperiksa diduga memiliki keterkaitan dan mengetahui proses perusakan Polsek Ciracas.

Ditambahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko, 57 anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari 25 satuan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel. Terdiri dari 25 satuan. Sedangkan sebanyak 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi," katanya.

BACA JUGA:  Warga Papua Kembalikan Beasiswa Veronica Koman dan Bendera Merah Putih ke Mahfud MD

Dikatakannya, dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas, pihaknya juga telah memeriksa 50 saksi sipil dan satu orang saksi korban penganiayaan atas nama Husni Maulana.

"Karena Husni Maulana sebagai saksi korban, penyidik melakukan pemeriksaan Selasa (15/9). Penyidik telah meminta hasil visum Husni Maulana kepada tim dokter yang merawat di RSPAD," ujarnya.

Puspomad hingga saat ini juga mengaku masih menunggu dua orang saksi penganiayaan lain yang masih dirawat di RSPAD.

"Setiap perkembangan proses TNI AD selalu kami sampaikan laporan kepada Danpom TNI karena secara global akan dihimpun. Bila nanti dari hasil penyidikan dan penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer II Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer," ucap-nya.

BACA JUGA:  Rizal Rami Sarankan Jokowi Angkat Ahok jadi Dubes: Dari Pada Bikin Rugi Pertamina

Sementara Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan jumlah ganti rugi akibat kerusakan yang dilakukan oleh oknum TNI itu sebesar Rp778 juta lebih kepada masyarakat.

Pembayaran kerugian sementara ditanggung pihak TNI AD, untuk kemudian dibebankan kepada pelaku. "Pada dasarnya akan dibebankan kepada pelaku," kata Dudung.

Kodam Jaya pun telah menerima 119 laporan terkait peristiwa perusakan Polsek Ciracas. Dari jumlah itu, sebanyak 117 laporan berasal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Sisanya, sebanyak dua laporan dari kepolisian.

"Ada 119 pelapor terdiri dari 117 masyarakat dan dua anggota kepolisian," kata Dudung.

Berdasarkan dari hasil rekapitulasi jumlah pengaduan, ada korban fisik sebanyak 23 orang. Korban fisik mulai dari penganiayaan, pembacokan, pemukulan maupun penusukan.

"Kerugian materiil ada 109 orang, dari jumlah ini 13 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materiil, sudah dipukul, motor pun dirusak," ujarnya.(gw/fin)

Admin
Penulis
-->