Cari Dalang Pembakar Kejaksaan Agung

Cari Dalang Pembakar Kejaksaan Agung

JAKARTA - Kebakaran yang meluluhlantakan Gedung Utama Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu diduga ada unsur kesengajaan. Kebakaran bukan karena korsleting listrik. Polri pun diminta memburu dalang dari kasus kebakaran tersebut. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyebab kebakaran dari api terbuka dan bukan korsleting listrik. Diduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut. "Berdasarkan hasil olah TKP, bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," katanya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9). Dikatakannya, api diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian. Selanjutnya menjalar ke ruangan serta lantai lain. Sebelum kebakaran, ada beberapa tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut.

BACA JUGA: PLBN Harus Dimanfaatkan Sebagai Titik Baru Pertumbuhan Ekonomi

“Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, ada beberapa tukang/ orang-orang yang berada di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya. Diungkapkannya pula adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon. Dampaknya mempercepat api melahap Gedung Utama Kejaksaan. "Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," jelasnya. Sigit juga menyebutkan pihaknya menemukan fakta ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu dan berusaha memadamkan api tapi gagal. Penyebabnya karena gedung tidak dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai. "Sehingga api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA: BTN Optimistis Penyaluran Kredit Dari Dana Pemerintah akan Lampaui Target

Temuan-temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya telah melaksanakan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan oleh tim Puslabfor, Pusinafis, Penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dengan memeriksa lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Agung. "Melakukan TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian perkara) dan olah TKP dengan melibatkan tim Kejaksaan Agung, Penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI atau scientific crime investigation," terang Sigit. Sigit mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap alat yang dapat membantu proses penyelidikan termasuk menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran. Penyidik memeriksa CCTV di TKP dan di sekitar TKP.

BACA JUGA: Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9? Ini Tahapan dari Link www.prakerja.go.id

Kemudian pra-rekonstruksi digelar pada Jumat (28/8) dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian. "Menghadirkan orang-orang yang berada di tiap-tiap lantai, mulai lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam," ungkap-nya. Para saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini berjumlah 131 saksi terdiri dari pegawai, office boy, cleaning service, Kamdal, tukang yang bekerja saat kejadian, swasta, teknisi gedung, anggota Bhabinkamtibmas Polri, ahli kebakaran dan ahli pidana. "Saksi diperiksa dengan menggunakan alat poligraf/ uji kebohongan," ujarnya. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jerigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak pembersih atau dust cleaner atau yang dikenal minyak lobi merek TOP yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

BACA JUGA: Warga Papua Ganti Beasiswa Veronica Koman, Natalius Pigai: Memalukan Wibawa Negara

Atas dasar temuan-temuan tersebut, Polri menyimpulkan ada unsur pidana dalam kasus kebakaran tersebut. Untuk itu kasusnya kini dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. "Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini. Sigit juga mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama dengan jajaran Kejaksaan Agung pada hari Kamis. "Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya. Menurutnya, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

BACA JUGA: Anies Baswedan Kenang Sekda Saefullan, Sosok Saleh dan Pekerja Keras

"Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran," ucapnya. Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara," katanya.

BACA JUGA: Upacara Galungan dengan Protokol Kesehatan di Kota Tangerang

Menanggapi temuan Polri, Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta Bareskrim mengusut tuntas siapa pelaku dan dalam dibalik kebakaran tersebut. "Saya menyambut baik kemajuan yang dicapai Bareskrim Polri terkait penyelidikan serta pengungkapan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," katanya. Polri harus transparan dalam mengungkapnya. Sebab kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat. "Pihak kepolisian harus bekerja transparan dan profesional untuk mengungkap kebakaran gedung Kejaksaan Agung, terlebih kasus ini menjadi salah satu perhatian masyarakat," ujarnya. Senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dia meminta Polri mencari pelaku utama dari aksi pembakaran gedung Kejaksaan Agung. "Pertama, saya tentunya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama, dan saya yakin Polri maupun Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini," kata politisi NasDem tersebut. Menurutnya, jika dilihat dari waktu kejadiannya, bisa dipastikan kebakaran terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani kejaksaan. "Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tau lah kasusnya apa," ujarnya. Sahroni juga menyebut kuat dugaan bahwa tindakan pembakaran itu ditujukan untuk menjatuhkan moral Kejaksaan dalam menangani kasus "kakap" yang sedang ditangani institusi Kejaksaan. "Karena itu kami di Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang," katanya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: