Penyadapan di RUU Kejaksaan Dipertanyakan

Penyadapan di RUU Kejaksaan Dipertanyakan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan saat ini sedang dibahas di DPR RI. Dalam RUU tersebut, jaksa diberi kewenangan melakukan penyadapan. Hal ini masuk dalam konteks ketertiban umum. DPR pun mempertanyakan hal tersebut. "Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30. Ada dua masalah di situ. Yakni tata letaknya dan politik hukum. Pertama, soal penyadapan diletakkan di bawah kewenangan terkait dengan ketertiban umum. Hal itu maknanya sangat luas dan berbahaya," kata anggota Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU Kejaksaan, Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari Basari di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9). Menurutnya, kalaupun mau ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, konteksnya harus penegakan hukum. Sehingga sangat keliru apabila menempatkannya dalam ranah ketertiban umum.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Mengaku Rasa Adem Saat Ditusuk, Gus Nur: Hahahaha Mungkin Dia Waliyullah….

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai apabila kewenangan penyadapan ditempatkan di bawah ranah ketertiban umum, maka semua orang bisa disadap. Kedua, lanjut Taufik, terkait dengan politik hukum. Dia merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penyadapan merupakan perbuatan tindakan yang melawan hukum. Karena melanggar hak privasi dan HAM yang boleh dibatasi dengan sebuah UU. Taufik menyebut MK khawatir kalau diberikan kewenangan penyadapan tanpa mekanisme. "Seperti alasan penyadapan, batas waktu, dan perlakuan terhadap hasil penyadapan," imbuhnya. Dia menyatakan sebelum diberikan kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan, pastikan terlebih dahulu RUU Penyadapan disahkan menjadi UU. Dengan demikian, hal-hal yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi dan diatur dalam UU. Bukan peraturan internal Kejaksaan dan Polri. "Batasan HAM boleh dilakukan. Namun mekanismenya harus jelas diatur dalam sebuah UU," paparnya.

BACA JUGA: Presiden Minta BNPT dan BIN Tuntaskan Kasus Penyerangan Ulama

Ia menyarankan pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan bisa ditunda hingga disahkannya UU khusus terkait penyadapan. Selain itu, harus dipastikan mekanismenya dibuat secara rinci agar tidak disalahgunakan. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan alasan penyadapan dimasukkan dalam kewenangan Jaksa dalam RUU Kejaksaan. Menurutnya, dengan kewenangan menyadap oleh Kejaksaan, akan mengefektifkan pelaksanaan putusan hukuman. Terutama pada tindak pidana korupsi. "Tugas Jaksa yang paling berat di tindak pidana korupsi itu ada pada pelaksanaan putusan pengadilan. Karena ada dua. Di samping terpidana menjalani pidana badan, juga kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara," jelas Supratman. Dia menilai Kejaksaan akan mengalami kesulitan dalam memastikan dua kewajiban pasca-putusan pengadilan itu dilaksanakan terpidana. Terlebih, jika kemudian terpidana buron. "Kalau orangnya buron, bagaimana caranya bisa mengembalikan keuangan negara. Siapa yang bisa mengontrol. Saya usulkan supaya kewenangan penyadapan dalam rangka pelaksanaan putusan khususnya di dalam tindak pidana korupsi itu diberikan kepada Kejaksaan," lanjutnya Meski begitu, Supratman mengatakan usulan tersebut belum tentu diterima oleh Komisi III DPR RI selaku pengusul RUU Kejaksaan. "Nanti silakan, teman-teman pengusul hal ini bisa dikomunikasikan," ucap Supratman. Selain itu, lanjutnya, DPR RI juga akan mendengar sikap pemerintah dalam pembahasan RUU Kejaksaan di Komisi III DPR RI. Supratman menegaskan Badan Legislasi DPR RI hanya melaksanakan harmonisasi. Bukan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Untuk pembahasan DIM nanti di Komisi III," terangnya. Seperti diketahui, pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (5) Huruf g. Yakni di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum. Yang meliputi penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: