Pokja Penanganan Pelanggaran Prokes COVID-19 Dibentuk

Pokja Penanganan Pelanggaran Prokes COVID-19 Dibentuk

JAKARTA - Bawaslu diberi amanah memimpin Kelompok Kerja (Pokja) tata cara penanganan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TNI, Satgas COVID-19, Kejaksaan dan Polri di gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/9). Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Pokja dibentuk untuk mengawal proses tahapan Pilkada Serentak 2020, terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan (selengkapnya lihat grafis, Red). “Kami berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi kerumunan massa pendukung pada tahapan Pilkada Serentak 2020,” ungkap Abhan usai rakor.

BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Mengaku Rasa Adem Saat Ditusuk, Gus Nur: Hahahaha Mungkin Dia Waliyullah….

Dia mengungkapkan rakor ini merupakan tindaklanjut masukan dari Komisi II DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (10/9) lalu. Dia menjelaskan dalam tahapan pencalonan pada 4-6 September 2020 banyak terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19. “Maka kami merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih,” jelasnya. Abhan memprediksi tahapan pengumuman tahapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bisa menjadi potensi kerumunan massa. Pada tahap ini bapaslon bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang memunculkan rasa puas dan tidak puas. Hal ini memungkinkan massa melakukan eforia atau menggelar aksi ke kantor Bawaslu dan KPU. “Ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi. Harus ada evaluasi bersama supaya tidak terjadi kerumunan massa yang bisa menjadi penularan COVID-19,” ucap Abhan.

BACA JUGA: Mahfud MD Ajak Masyarakat Gunakan Vaksin Alami Untuk Cegahan Penularan Covid-19

Di tempat sama, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, kehadiran pokja membuat pola komunikasi para stakeholder menjadi lebih baik. Terutama dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran. “Potensi pengerahan massa harus dicegah dengan melakukan pergerakan ke tempat kampanye. Bawaslu tidak punya alat untuk mencegah. Maka kehadiran pokja sangat membantu,” tutur Dewi. Sebelumnya, Kemendagri merilis masih terdapat 55 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada). Ada juga 46 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 . Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari ini (18/9). Ia memberikan batas waktu bagi daerah yang belum menyelesaikan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. “Sudah ada 34 provinsi yang 100 persen telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota yaitu 55 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan. Ada pula 46 kabupaten/kota dalam proses penyusunan. Sementara yang sudah 413 kabupaten/kota,” ujar Bahtiar. Ia memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya. Sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan, dan Papua. “Saya tekankan kepada seluruh jajaran untuk memastikan dan dikoordinasikan. Harus ada atensi khusus dan terus diupdate kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” terang Bahtiar. Selain itu, setelah Perkadanya selesai di semua daerah, semua pihak wajib konsisten untuk menegakkan aturan terhadap protokol kesehatan. "Tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada," urainya. Daerah yang belum selesaikan Perkada, lanjutnya, justru didominasi wilayah yang akan menggelar Pilkada 2020. “ Justru Pilkada ini sebagai alat instrumen untuk perlawanan terhadap COVID-19. Ada perhatian lebih khusus untuk daerah yang akan menggelar Pilkada, tetapi, faktanya banyak yang belum menyelesaikan Perkada,” pungkas Bahtiar. (khf/rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: