Stimulus Pajak Gairahkan Properti

Stimulus Pajak Gairahkan Properti

MAKASSAR - Sekor properti di Sulsel perlahan mulai bangkit. Agar lebih bergariah lagi, diharapkan ada dukungan pemerintah dengan memberikan relaksasi. Terutama relaksasi pajak. Selama pandemi Covid-19 menyerang, yang membuat jualan meradang, praktis tidak ada sentuhan sedikit pun diberikan di sektor ini. Tarif PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan untuk rumah komersil masih bermain di angka 2,5 persen. Padahal pajak di sektor ini, harusnya bisa mengikuti tarif di perumahan subsidi yang jauh lebih rendah di angka 1 persen. "Saya sepakat kalau PPh final itu bisa diturunkan ke 1 persen. Seperti di rumah subsidi. Ini kita minta juga bisa di rumah komersil. Paling tidak keadilan sila ke lima, bagi seluruh masyarakat itu bisa terpenuhi. Karena kondisi saat ini masyarakat menengah dan bawah hampir sama kondisinya. Sama-sama susah," jelas Wakil Ketua DPD REI Sulsel Bidang Promosi dan Pameran, Mustajab Mudji seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup), Jumat, 18 September.

BACA JUGA: Demokrat Usul Jokowi Pecat Menkes, Ganti Sama Ahli Epidemiologi

Dirut PT Togika Graha Bakti itu mengatakan, pasar properti sejak dibukanya PSBB, relatif sudah ada pergerakan. Meskipun pergerakannya masih sangat lambat. Namun dibandingkan saat PSBB antara Maret hingga Juni yang praktis tidak ada kegiatan penjualan. Jauh lebih baik pada Juli hingga Agustus yang mulai pembeli. "Makanya agar pergerakan pasar properti ini bisa lebih cepat bergariah lagi, sangat diharapkannya agar ada stimulus dari pemerintah. Khususnya dalam sektor pajak," terangnya. Kemudian, tarif PPN yang sebesar 10 persen juga dinilai bisa turun. Bahkan kalau bisa digratiskan. Khususnya untuk rumah di bawah harga Rp500 juta yang pada dasarnya untuk masyarakat menengah.

BACA JUGA: Kemendikbud Bantah Pelajaran Sejarah akan Dihapus dari Kurikulum

"Kalau misalnya sektor ini diberi stimulus, misalnya dihilangkan PPN, sangat besar pengaruhnya ke tingkat daya beli masyarakat. Berat kalau masih bertahan di 10 persen," terangnya. Belum lagi jika Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga bisa dikurangi yang menjadi domain pemerintah kabupaten/kota. Yang saat ini sebesar 5 persen. Sekum DPD Apersi Sulsel, Akbar Yusuf mengungkapkan, nilai objek pengurang BPHTB itu sudah puluhan tahun bermain di angka Rp60 juta. Harusnya bisa dinaikkan pengurangnya ke Rp100 juta, agar selisihnya tidak membengkak. "Harga rumah dulu dan sekarang kan sudah jauh selisihnya. Tiap tahun naik terus. Jadi kalau relaksasi pajak ini diberikan, saya optimis program satu juta rumah bisa tercapai sebelum lima tahun ke depan," jelasnya. (tam/iad)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: