Penderita TBC akan Dimasukan dalam PKH Kemensos

Penderita TBC akan Dimasukan dalam PKH Kemensos

JAKARTA- Pemerintah berencana menambah penderita penyakit tuberkulosis (TBC) sebagai komponen penerima bantuan program keluarga harapan (PKH). Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan. Tujuannya untuk mematangkan peruntukan penggunaan anggaran dari bansos PKH. “Kemensos sedang berdiskusi mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit Tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH. Bantuan itu kalau diberikan apakah untuk membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau apa. Ini kan harus jelas,” kata Juliari dikutip siaran pers, Sabtu (19/9). Sejauh ini, bantuan sosial PKH yang berjalan lewat Kemensos, terdapat 7 komponen yang menerima bantuan. Yakni ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas berat. Adapun untuk komponen baru yakni pengidap TBC masih dalam kajian. Rencananya akan direalisasi pada tahun 2021. Dalam perencanaannya, Kemensos akan menargetkan 9000 jiwa yang mengidap penyakit TBC yang akan masuk menjadi komponen kedelapan dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta pertahun. Mensos menekankan, penambahan pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo. "Masuknya pengidap TBC dalam komponen PKH tidak lepas dari tingginya angka penderita di Indonesia. Berdasarkan data, penderita TBC di Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus bertambah. Indonesia nomor tiga dunia,” ujar Juliari. Namun, kata Juliari, TBC adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Penderita yang menerima PKH ini, wajib rutin minum obat. Sebab TBC bisa disembuhkan. "Penderita minum obat dengan rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan. Ini harus rutin tiga kali seminggu. Jika satu kali saja terlewat maka harus mengulangi kembali." Katanya. Sementara itu, Direkur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazarudin mengatakan, bantuan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan penerima PKH dalam mengantarkan anggota keluarga yang mengidap TBC ke fasilitas kesehatan untuk pengobatan rutin dan memenuhi kebutuhan gizi. Penderita TBC tersebut masuk dalam komponen kesehatan dalam PKH. Selama ini komponen kesehatan PKH untuk ibu hamil agar memeriksakan kandungannya ke fasilitas kesehatan dan anak usia dini untuk pemenuhan makanan bergizi. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Indonesia menempati urutan kedua setelah India dari 10 negara pengidap Tuberkulosis yaitu sebanyak 1.020.000 kasus TBC atau 391 kasus per 100.000 penduduk. PKH sebagai program prioritas nasional, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Indonesia. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: