Sri Mulyani: Satgas BLBI Diizinkan Lakukan Upaya Hukum untuk Pulihkan Hak Negara

Sri Mulyani: Satgas BLBI Diizinkan Lakukan Upaya Hukum untuk Pulihkan Hak Negara

JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal melakukan segala upaya untuk mengumpulkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur yang nilainya mencapai Rp110,45 triliun. "Kita tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun. Jadi kalau hari ini baru setengah triliun rupiah, masih jauh banget. Masih banyak yang harus dikerjakan ke depan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (25/11). Aset eks BLBI yang telah terkumpul sebanyak Rp492,2 miliar telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp146,5 miliar. Dia mengatakan Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mengembalikan hak negara. “Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik tetap kita lakukan,” tegasnya. Sri Mulyani menjelaskan masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik. Saat dipanggil Satgas BLBI, mereka tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan. Selain itu, ada juga obligor dan debitur yang beriktikad baik. Namun, masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi. Hal ini menjadi kendala Satgas BLBI mengeksekusi aset tersebut. Meski begitu, lanjut Sri Mulyani, Satgas BLBI harus mengerahkan seluruh upaya secara efektif dan efisien sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 untuk menangani, menyelesaikan serta memulihkan hak-hak negara. "Satgas BLBI diizinkan melakukan upaya hukum dan upaya lainnya demi menyita aset yang menjadi hak negara. Termasuk bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya. Sehingga, tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih," pungkasnya.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: