Kampanye Tatap Muka Masih Paling Diminati

Kampanye Tatap Muka Masih Paling Diminati

JAKARTA – Tahapan Kampanye Pemilihan 2020 telah berjalan 10 hari. Data pengawasan Bawaslu RI menunjukkan, kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati peserta Pemilihan. Bawaslu menemukan, dugaan pelanggaran paling banyak adalah pelanggaran protokol kesehatan. Berdasarkan data dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota. Hanya 14 kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka pertemuan terbatas. Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

BACA JUGA: Tandang ke Rumah Panji Petualang, Nikita Mirzani Malah Buka Baju

“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis. Bawaslu juga memetakan peningkatan pasien positif terinfeksi Covid-19 di daerah-daerah yang masih terdapat kampanye tatap muka,” kata Fritz alam keterangan resminya, Selasa (6/10). Meski ada penambahan jumlah pasien di daerah yang terdapat kampanye tatap muka, di beberapa daerah lain, terjadi pengurangan jumlah pasien. Sebaliknya, metode kampanye yang paling didorong untuk dilakukan di masa pandemi, yaitu kampanye dalam jaringan (daring) justru paling sedikit dilakukan. Kampanye daring, yaitu dengan pembuata laman resmi pasangan calon, menyebarkan konten di akun resmi media sosial, konferensi virtual, dan penayangan siaran langsung kegiatan kampanye hanya ditemukan dilakukan di 37 kabupaten/kota. Sisanya, 233 kabupaten/kota tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring.

BACA JUGA: Ikut nge-Vlog Bareng Nagita Slavina, Rafathar Sindir Halus Netizen

Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Di antara kendala itu adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, keterbatasan kuota peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta dan penyelenggara kampanye, keterbatasan fitur dalam gawai, dan kurang diminati sehingga diikuti poleh sedikit peserta kampanye. Metode kampanye lainnnya adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Metode ini dilakukan di 178 kabupaten/kota. Sedangkan di 92 kabupaten/kota, Bawaslu tidak menemukan alat peraga kampanye pada 10 hari pertama tahapan Kampanye. “Adapun, APK yang Bawaslu temukan adalah 167 unit baliho, 159 unit spanduk, dan 50 unit umbul-umbul. Bawaslu menganalisis, baliho dan spanduk paling banyak dipasang karena merupakan APK yang paling kecil berpotensi dirusak,” tambahnya. Sementara itu, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkann, selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain. Yaitu 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, delapan kasus dugaan politik uang, dan sembilan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah. Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk di antaranya, ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor). “Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran. Di antaranya adalah, penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana,” tandasnya. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: